Kekayaan Negara Perlu Diselamatkan Dari Para Spekulan
Dumai - Mimbarnegeri.com, Tak sia sia upaya Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau menyelamatkan kekayaan Negara berupa tanah seluas 1048 ha dibawah penguasaan Departemen Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 377/Kpts-II/1997 seluas 1048 ha terletak di kelompok hutan S.Mampu - S. Teras Kabupaten Bengkalis Riau yang kemudian setelah pemekaran wilayah lokasi kawasan tersebut masuk kota Dumai pisah dari Kabupaten Induk Bengkalis tahun 2000 silam dilaporkan P3KD Riau kepada Kepala Kepolisian Negara RI sesuai surat Nomor : 34/P3KDR/Lap/I/2022 tanggal 15 Januari 2022 Perihal Laporan Aksi Mafia Tanah Memperjual belikan kelompok hutan S.Mampu - S. Teras SK.377/Kpts-II/1997 atas nama PT.Nurinta Bagan Yasa yang statusnya dibawah penguasaan Drpartemen Kehutanan seluas 1048 ha.
Laporan P3KD Riau tersebut ternyata direspon Karowassidik Bareskrim Mabes Polri mengutip Surat Koorspripim Polri Nomor : B/270/II/WA.2.4/2022/Spripim tanggal Februari 2022 Perihal mohon menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas nama Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Provinsi Riau
Isi Surat Karowassidik Bareskrim Mabes Polri juga disebutkan "perlu diberitahukan bahwa Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri telah menerima pengaduan saudara sebagaimana butir e. Adapun tindak lanjut yang dilakukan adalah meminta laporan kemajuan penanganan perkara dalam rangka pengkajian dan analisa terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut Supervisi/gelar perkara khusus"
Pantauan dilapangan dan keterangan yang dihimpun mimbarnegeri.com menyebutkan bahwa kawasan hutan s.mampu - s.teras seluas 1048 ha sesuai SK Menteri Kehutanan No :377/Kpts-II/1997 Izin pelepasannya diberikan kepada PT.NURINTA BAGANYASA untuk pembangunan kawasan industry, karena HGU tidak di urus oleh PT.NURINTA BAGANYASA izin pelepasan tersebut batal dengan sendirinya.
Namun belakangan ini disinyalir bahwa kawasan seluas 1048 tersebut telah diperjual belikan oleh para spekulan untuk memperkaya diri yang tidak bertanggung jawab yang diduga ulah dari tangan tangan mafia tanah disinyalir proses ganti rugi diluar prosedur itu dibantu aparat kelurahan dan camat setempat, sehingga proses ganti rugi yang diterbitkan lurah dan camat berjalan mulus.
Ada 6 (enam) perusahaan nasional dan asing yang telah menguasai tanah di kawasan kelompok hutan s.mampu-s.teras salah satu diantaranya PT.TRISTAR PALM INTERNATIONAL yang melaporkan Salamuddin Purba ketua umum P3KD Riau yang melaporkan aksi mafia tanah ke Bareskrim Mabes Polri.
Karena ketakutan dengan tulisan salamuddin purba yang kerap menyoroti mafia tanah dan para spekulan tanah, Salamuddin purba dikorbankan jadi tersangka yang saat ini mendekam di rutan Polres Dumai sejak Sabtu 19 Maret 2022 siapa dibalik penahanan Salamuddin purba? Jawaban yang tertera didalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Ir.murnis mansyur yang melaporkan dengan dengan tuduhan pemalsuan surat. Padahal salamuddin purba adalah sebagai penerima kuasa dari ahli waris kelompok almarhum Sayang. Murnis adalah salah satu orang atas nama PT.Tristar Palm Internasional yang menguasai sebahagian lahan dibawah penguasaan Kementerian Kehutanan tersebut seluas 77 ha.*




Tulis Komentar