PH Terdakwa Salamuddin Purba Laporan Ir. Murnis Mansyur Bisa Jadi Bumerang

Ketua P3KD Riau Salamuddin Purba bersama Pengacaranya Ranto Sibarani

Dumai - Mimbarnegeri.com, Dumai Laporan Ir. Murnis Mansyur terhadap Salamuddin Purba dan Ali Sidik ke Polres Dumai dengan tuduhan "mengunakan surat palsu" yang mengakibatkan Salamuddin Purba dan Ali Sidik dijadikan tedakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai disampaikan Selasa 24 Mei 2022 bisa jadi bumerang terhadap pelapor Ir. Murnis Mansyur Direktur PT.Tristar Palm International demikian ungkapan Ranto Sibarani SH penasihat hukum (PH) terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik Kamis (2 Juni 2022)

Menurut Ranto Sibarani SH bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Tim Infestigasi Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau diperkirakan setebal ratusan halaman terkait dokumen surat tanah  SKGR No.751 s/d 801/SS/2012 atas nama Ir.Murnis Mansyur dan Joko Herlando Untuk dan atas nama (Udan) atau QQ PT.Tristar Palm International padahal Ir.Murnis Mansyur dan Joko Herlando bergabung dan sebagai pemegang Saham di PT. Tristar Palm International pada tahun 2014 tertuang dalam Akta No.549 Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT.TRISTAR PALM INTERNATIONAL tanggal  17 - 11 - 2014 dibuat dihadapan Notaris Indra Aditama SH di Kabupaten Tangerang

Artinya lanjut Ranto Sibarani bahwa SKGR Register No.751 s/d 801/SS/2012  yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan diduga telah terjadi mall administrasi soal penerbitan SKGR tersebut.

Menurut Ranto Sibarani dengan merubah dan menambah mengurangi kalimat dalam dokumen apalagi masalah surat tanah  mengakibatkan hilangnya hak orang lain dokumen SKGR atas nama ir.Murnis dan Joko Herlando bisa saja disebut palsu "bumerang" bagi Ir.Murnis Mansyur yang melaporkan Terdakwa Salamuddin Purba ke Polres Dumai bisa berbalik Ir.murnis jadi tersangka.

Lebih jelasnya masyarrakat diajak untuk mengiikuti persidangan berikutnya Selasa 7 Juni 2022 guna mendengarkan keterangan saksi pelapor Ir.Murnis sesuai perintah ketua Majelis Hakim Mery Donna Pasaribu kepada Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara no.171/Pid.B/PN.Dum/2022 untuk menghadirkan pelapor terang Ranto Sibarani

Dari data yang dikumpulkam tim infestigasi P3KDR dan keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa SKGR Register No.751 s/d. 801/SS/2012 pihak pertama tidak mencantumkan surat dasar sebagaimana yang di sebutkan dalam pernyataan penerima ganti rugi bahwa tanah yang diganti rugi itu digarap sejak tahun 1984  atas nama Herlina warga kebun jeruk Jakarta mestinya surat dasar  Herlina tahun 1984 yang saat itu berusia 18 tahun dilampirkan setelah di visum oleh kepala desa yang bersangkutan

Selain dokumen SKGR Register No.751 s/d 801/SS/2012 dan Psiblity Report PT. Tristar Palm  International dicetak tahun 2013 dengan berbahasa inggeris temasuk Dokumen lainnya yang bakal dihadapkan dalam persidangan ujar Salamuddin Purba Ketua Umum P3KD Provinsi Riau Kamis 2 Juni 2022 (Tim)

TERKAIT