Aset Dinas Perikanan Riau Diterlantarkan!
Pekanbaru – mimbarnegeri.com, Masih segar dalam ingatan kita ketika wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan jajaran berada di Pekanbaru dan mendatangi beberapa lokasi diseputar Juli 2021 lalu, tujuannya untuk penanganan dan penyelamatan aset daerah yang menjadi poin penting yang selalu diingatkan termasuk dalam pertemuan dengan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar
Salah satu yang menjadi sorotan KPK RI adalah mempertanyakan lambatnya kemajuan program sertifikasi aset milik pemerintah daerah (pemda) se-Riau, dan itu tercetus dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Untuk itu KPK mendorong semua pemangku kepentingan di wilayah Riau untuk bersama-sama melakukan upaya penyelamatan aset daerah. "Salah satunya dengan mempercepat sertifikasi aset-aset daerah, khususnya bidang tanah.
Berdasarkan data KPK yang disampaikan ketika itu adalah, sertifikasi aset di Riau masih belum memenuhi target. Ada sekitar lebih dari 2.000 jenis aset di seluruh wilayah Riau, tapi baru sekitar 10 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih bermasalah," tegas Lili.saat itu, Khusus di Riau, sesuai laporan terakhir yang dikumpulkan KPK sampai dengan Juni 2020, tercatat baru 340 bidang tanah atau 35,98 persen dari 945 bidang tanah keseluruhan aset milik pemda Provinsi Riau yang telah bersertifikat.
Salah satu yang belum disertifikatkan bahkan terkesan diterlantarkan adalah asset Dinas Perikanan Provinsi Riau, asset yang sebelumnya berlokasi di Lubuk Gaung digeser ke Sungai Bulu Ala RT-17 Kelurahan Basilam Baru. Jarak dari lokasi tanah Pemprov Riau yang dibeli Dinas Perikanan Provinsi Riau pada tahun 1986 lalu dengan lokasi yang disebut-sebut sebagai pengganti sekitar 30 KM dari asset Pemprop Riau yang di Lubuk Gaung.
Tak jelas bagaimana proses pertukanan asset milik Dinas Perikanan Provinsi Riau yang berupa tanah yang bernilai puluhan milyar bertukar rupa menjadi tanah tak bernilai yang diatas namakan Prof.Dr. Ir.H.T.Dahril, tanah pengganti tersebut terdiri dari 3 (tiga) Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dengan nomor Register Camat, No.628/SKGR/SS/2006 tanggal 07 Agustus 2006 dengan luas tanah 10.030 M2. Dibeli dari Nurasiah. Kemudian pembelian berikutnya dibeli dari Abu Zaki Register Camat, No.626/SKGR/SS/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dengan luas tanah 20.400 M2 kemudian pembelian tanah dengan Register Camat, No.627/SKGR/SS/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dengan luas tanah 20.400 M2. dibeli dari M.Nurizah. Luas tanah dari 3 SKGR tersebut 50.830 M2. SKGR tersebut di tanda tangani Camat Sungai Sembilan Drs, Muhammad Abduh dan Lurah Basilam Baru Drs, Sawir Kasim.
Dalam SKGR tersebut memang tidak disebutkan peruntukannya, demikian juga sumber dana ganti rugi tanah tersebut juga tidak disebutkan, menurut sumber uang ganti rugi untuk pembayaran tanah pengganti tersebut diperoleh diduga dari perusahaan.
Saat peristiwa tersebut tercium oleh wartawan Kabag Administrasi Biro Perlengkapan Pemprov. Riau yang ketika itu dijabat Indri, di dampingi Kasi Pengawasan Asset Pemprov. Riau Kalsum dan Zulkifli pada saat melakukan ceking lokasi tanah aset Pemprov Riau seluas 50.150 M2, dikawasan PT. Sari Dumai Sejati Lubuk Gaung sudah dikuasai oleh perusahaan, pihaknya tidak mengetahui bagaimana bentuk peralihan asset milik Pemrov Riau bias dikuasai oleh Perusahaan, “Mestinya tanah yang sudah menjadi asset pemerintah, yang bilamana di tukar gulingkan, prosesnya panjang tukar guling aset pemerintah provinsi, harus mendapat persetujuan DPRD, sebelum disetujui DPRD harus ada evaluasi, dan pengkajian terlebih dahulu, “tidak segampang membalikkan telapak tangan”, ujarnya ketika itu.
Nah! Kini menurut masyarakat setempat bahwa tanah eks perikanan yang berada dikawasan industry Lubik Gaung itu sudah berpindah ke sungai Buluh Ala yang menurut keterangan yang diperoleh mimbarnegeri.com tidak punya akses jalan sama sekali, lantas bagaimana nasib asset Dinas Perikanan tersebut?.
Kadis Perikanan Provinsi Riau Ir.Herman Mahamud ketika akan dikonfirmasi nasib asset yang sudah bertukar rupa itu terkesan mengelak, melalui Satpamnya dijelasskan bahwa Bapak hari ini tidak bisa diganggu “Bapak sedang sibuk dan tidak bias diganggu” kata Satpam Dinas Perikanan Riau kepada awak media ini.
Tak jelas mengapa Kadis Perikanan Riau ini terkesan mengelak, padahal ia tahu bahwa Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat. BMN adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah maka pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan secara baik dan benar, tidak dibiarkan terlantar begitu saja.
Tidak dimanfaatkannya Aset Daerah inilah salah satu poin yang dimintakan KPK kepada Kejati Riau ketika berkunjung ke Riau dan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, pada 14 April 2020 lalu.
Awas pak Kadis, jangan biarkan asset perikanan Riau diterlantarkan, nanti dikhaawatirkan terkena imbas Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2O21 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.*salman.




Tulis Komentar