Eksepsi Terdakwa Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat?
Dumai - mimbarnegeri.com. Eksepsi terdakwa Salamuddin Purba yang disampaikan penasihat hukum (PH) Ranto Sibarani SH dalam perkara No.171/Pid.B/2022/PN.Dum yang di gelar di Persidangan Selasa 31 Mei 2022 yang dibacakan secara lugas oleh Ranto Sibarani SH membuat pengunjung yg memadati ruangan persidangan terperangah mendengarkan eksepsi terdakwa yang dibacakan Ranto Sibarani SH. bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat terkait dakwaan terhadap terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho SH dan Roslina SH pada persidangan sebelumnya Selasa 24 Mei 2022.
Menurut Ranto Sibarani SH ketika dikonfirmasi awak media ini usai persidangan mengatakan bahwa ketidak cermatan Jaksa penuntut umum soal usia dalam dakwaan disebutkan usia terdakwa Salamuddin Purba 68 tahun padahal terdakwa lahir di Pematang Siantar 19 Januari 1952 artinya usia terdakwa 70 tahun kemudian pekerjaan dalam dakwaan disebutkan wiraswasta padahal terdakwa adalah wartawan aktif sampai sekarang. Bahkan terdakwa pemimpin redaksi Majalah Bulanan Sabda Republik
Selain itu soal lahan yang diklaim oleh Ir.Murnis Mansyur bahwa dilokasi tersebut telah terbit izin pelepasan untuk pembangunan kawasan industri sesuai SK Menteri Kehutanan nomor : 377/Kpts-II/1997 atas nama PT.NURINTA BAGAN YASA seluas 1048 ha ujarnya
Eksepsi yang disampaikan PH terdakwa Salamuddin Purba pada persidangan tersebut dipimpin Mery Donna Pasaribu SH menyampaikan bahwa sidang berikutnya ketua majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Pelapor Ir.Murnis Mansyur pada sidang berikutnya Selasa 7 Juni 2022 "perkara ini pidana soal surat palsu.pemalsuannya dimana yang buat siapa harus jelas" ketus ketua majelis hakim Mery Donna SH.
Terdakwa Salamuddin Purba ketika ditanya terkait eksepsi yg disampaikan penasihat hukum Ranto Sibarani SH mengatakan bahwa eksepsi tersebut masih sebatas susunan dakwaan belum masuk pada materi pokok perkara wajar saja dakwaan yang disampaikan Jaksa penuntut umum dinilai penasihat tidak cermat. Permintaan ketua majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut umum untuk nenghadirkan Pelapor ir.murnis mansyur pada sidang berikutnya sudah tepat ujar Salamuddin purba dari balik jeruji besi Selasa 31 Juni 2022.*red




Tulis Komentar