Aroma Kelicikan TPLM Tanjung Penyembal Tercium Kejari Dumai

Dumai - mimbarnegeri.com, Ibarat pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat sesekali jatuh juga” pepatah ini bisa saja dialamatkan bagi orang yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Untuk mencapai itu kelicikan pun dimainkan, namun Aroma kelicikan itu tercium Kejaksaan Negeri Dumai Bidang Intelijen setelah adanya laporan Lembaga Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau terkait laporan dugaan mafia tanah kepada kepala Kejaksaan Agung RI di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Pantauan serta informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai secara meraton memanggil tim penyelesaian lahan masyarakat Tanjung Penyembal yang diketahui Muhammad Nuh, Sekretaris Zulkifli dan Bendahara Sakti alias Ucok Mantan Kades Basilam Baru. Selain pengurus, pemuka masyarakat serta anggota masyarakat juga dimintai keterangan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai.

Abu Kasim, pemuka masyarakat yang turut membubuhi tanda tangan dalam perjanjian antara investor PT. ERAKARYA JATAYUMAS dengan Tim penyelesaian lahan masyarakat 17 September 2009 membenarkan bahwa pengurus inti tim PLM Tanjung Penyembal dipanggil dan dimintai keterangan soal proses ganti rugi lahan masyarakat Tanjung Penyembal yang terkena pembebasan oleh Perusahaan. Sebagai pelaksana lapangan Masudin Marpaung, karyawan PT. ERAKARYA JATAYUMAS Medan Harga dibanderol pemeter 14.000. Proses ganti rugi berlangsung tahun 2008 – 2009 ujarnya.

Menurut Abu Kasim, dengan adanya gebrakan Kejari Dumai soal proses Ganti Rugi Lahan Masyarakat yang ditangani oleh Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat (TPLM) Tanjung Penyembal semoga terungkap dan menjadi terang benderang “ saya pribadi mendukung Kejari Dumai untuk membuka kembali permasalahan lahan masyarakat yang sampai hari ini nasibnya tidak jelas karena menyisakan masalah” terangnya.

luas lahan yang diganti rugi Masudim Marpaung kepercayaan Djohan Direktur PT. EKAKARYA JATAYUMAS sekitar 138 Ha harga permeter dibanderol Rp. 14.000 s/d Rp. 18.000. Sementara lahan tersebut yang diganti rugi Masudin Marpaung yang notabene adalah karyawan PT. EKAKARYA JATAYUMAS membuat perjanjian dengan bos nya sendiri, yaitu Djohan Direktur utama PT. EKAKARYA JATAYUMAS bahwa lahan seluas 100 ha telah dillepaskan yang dituangkan dalam pelepasan hak dengan ganti rugi permeter dibanderol Rp. 420.000 dikali 100 ha. Nilai ganti rugi tersebut sebesar Rp. 420.0000.000.000  (empat ratus dua puluh miliar) dibayar tunai oleh Djohan kepada Masudin Marpaung. Perjanjian pelepasan hal atas sebudang tanah seluas 100 ditanda tangani kedua belah pihak 18 april 2009. Timbul pertanyaan seorang karyawan melepaskan hak-haknya tas tanah tersebut kepada bosnya sendiri. Aneh tapi nyata.

Tahun transaksi ganti rugi kepada anggota masyaraat yang ditangani TPLM Tanjung Penyembal dengan pengalihan hak atas sebidang tanah hanya berjarak 1 tahun. keuntungan yang diperoleh masudim marpaung luar biasa mencapai Rp. 400 milyar.

kelicikan investor dengan Tim bakal terbongkar bilamana Intelijen Kejaksaan Negri Dumai benar-benar melakukan penegakan Hukum terkait dugaan mafia tanah. soalnya permasalahan tanah di Tanjung Penyembal bukan hanya yang ditangani TPLM Tanjung Penyembal. Masih ada permasalahan yang lebih besar soal lahan dikelompok hutan S.Mampu- S. Teras seluas 1.048 ha dibawah penguasaan Menteri Kehutanan Sesuai SK. Menhut No: 377/KPTS-11/1997 yang dilepaskan Mentri Kehutanan untuk Pembangunan Kawasan Industri atas nama PT. Nurinta Baganyasa yang harus diselamatkan . (TIM)

TERKAIT