Simpang Tiga Jl.PU Lama Menuju PT. Agro Murni Disulap Menjadi Jalan Leban Putih. Ulah Siapa?

Kapolsek Sei.Sembilan AKP Rinaldi Situmeang Turun ke Lokasi Pemblokiran Jalan Simpang Tiga Jalan PU Lama Menuju PT.Agro Murni

Laporan : Salamuddin Purba
        
Dumai, mimbarnegeri.com. Persoalan Jalan Simpang Tiga Jalan PU Lama menuju PT. Agro Murni di Kelurahan Lubuk Gaung yang diklaim Wali Kota Dumai H. Paisal SKM, MARS adalah Jalan Umum dan bukan Jalan Pribadi kemudian disusul dengan munculnya Surat Walikota Dumai No.032/1609.1/BPKAD-ASET tanggal 28 September 2021 ditujukan kepada Direktur PT Agro Murni Perihal Persetujuan Pembangunan Jalan Milik Pemerintah Kota Dumai Surat tersebut menimbulkan polemic pertanahan berkepanjangan. Viral dimedsos sebab lokasi lahan yang dibangun Jalan oleh PT. Agro Murni  adalah lahan milik warga Lubuk Gaung M. Fathan alias Masrukhi dan Ocu Nurdin tanpa dibayar “sepeserpun”.

Belakangan ini muncul keanehan “Sim Salabim” Lahan milik M. Fathan dan Ocu Nurdin dijadikan Jalan Leban Putih  dituangkan dalam sceet buta, disebut sebut sejak tahun 1980 ulah siapa, dilampirkan dalam surat keterangan Lurah Lubuk Gaung Nomor : 14/SK/LG/2021 tanggal 11 Oktober 2021 dalam surat Lurah tersebut menguraikan poin 1. Jalan Leban Putih lebar 8 meter X 1000 meter kemudian poin 2 diuraikan 15 meter X 4000 meter artinya ruas jalan leban putih sepanjang 5000 meter, terdiri dari dua ruas jalan dengan lebar yang berbeda. Sceet tanah yang dilampirkan dalam Surat Lurah Lubuk Gaung seolah olah legal. Lebih aneh lagi bahwa sceet tersebut tidak ada yang bertanggung jawab, artinya tidak ada  tanda tangan sipembuat sceet tersebut, setidaknya ada tanda tangan juru ukur pemerintahan setempat, disebutkan bahwa jalan Leban Putih sudah ada sejak tahun 1980.

Jalan Baru Simpang Tiga Jalan PU Lama menuju PT. Agro Murni diatas tanah milik M. Fathan dan Ocu Nurdin adalah untuk kepentingan perusahaan PT. Agro Murni, bidang tanah milik M. Fathan dan Ocu Nurdin yang dijadikan ruas Jalan baru tersebut 15 meter X 610 meter lokasi RT- 015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan disulap menjadi Jalan Leban Putih. Senin pembuatan Jalan oleh PT. Agro Murni (07/02/2022) kembali memanas, pihak M. Fathan dan Ocu Nurdin yang telah memberi kuasa penuh kepada DH. Sitorus dan T. Sihombimg melakukan pemblokiran. Namun, berujung di Polisikan atas laporan pihak PT. Agro Murni ke Polsek Sungai Sembilan bahwa akibat pemblokiran tersebut menghambat aktifitas PT. Agro Murni pembangunan Jalan Simpang Tiga Jalan PU Lama menuju PT. Agro Murni.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Situmeang dikonfirmasi mimbarnegeri.com melalui hubungan seluler pukul 17.50 Wib Senin (07/02/2022) terkait Laporan PT. Agro Murni tersebut namun hingga berita ini dikirimkan keredaksi mimbarnegeri.com tidak ada jawapan, padahal permintaan konfirmasi dimaksud agar berita yang disajikan kepublik berimbang.

Wali Kota Dumai H. Paisal mengatakan “bahwa tidak ada pembayaran atas tanah yang dibangun Jalan dari Simpang Tiga Jalan PU Lama menuju PT. Agro Murni” (mengutip berita mimbarnegeri.com) sehingga harapan pemilik lahan M. Fathan kepada Wali Kota Dumai H. Paisal untuk menyelesaikan permasalahan lahan milik M. Fathan dan Ocu Nurdin kandas.

Sinyalemen bahwa Wali Kota Dumai H. Paisal “pasang badan” soal ruas Jalan yang dibangun PT. Agro Murni dari Simpang Tiga Jalan PU Lama menuju PT. Agro Murni dengan alasan adanya Investasi, dan jalan yang dibangun PT. Agro Murni adalah Jalan Pemerinah Kota Dumai sementara kebun sawit M. Fathan dikorbankan, yang lebih konyol lagi bahwa ruas Jalan pemerintah kota Dumai (Jalan PU Lama) yang dibangun PT. Agro Murni akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Dumai viral dan menjadi pertanyaan “memangnya Pemko Dumai tidak punya dana untuk membangun Jalan tersebut” tanah masyarakat yang dikorbankan ada apa. Industry di Dumai berkembang pesat. Kebijakan Walikota Dumai H. Paisal soal hibah PT. Agro Murni kepada Pemko Dumai soal jalan yang dibangun PT. Agro Murni bisa jadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintah kota Dumai.

DH. Sitorus kuasa M. Fathan dan Ocu Nurdin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Jalan Leban Putih memang ada, tapi bukan diatas bidang tanah milik M. Fathan dan Ocu Nurdin Jalan Leban Putih diatas kertas dalam sceet yang diperlihatkan dalam mediasi di kantor camat baru baru ini bahwa ada dua ruas jalan tapi satu nama, Leban Putih salah satu ruas jalan yang dilekatkan dengan nama jalan Leban Putih adalah lahan milik M.Fathan dan Ocu Nurdin, setahu saya lanjut DH. Sitorus bahwa untuk satu ruas jalan, dilekatkan nama jalan satu nama. Yang lebih celakanya Sceet yang dibuat oleh siapa, juga tidak diketahui karena tidak ada yang mebubuhkan tanda tangan. Sceet tersebut diketahui pada saat diperlihatkan Ali Gonjeng Humas PT. Agro Murni dalam pertemuan mediasi diKantor Camat Sungai Sembilan tanggal 26 Januari 2022.

Kalau mau jujur pada saat akan dimulainya pembuatan Jalan Baru dari Simpang Tiga Jalan PU Lama menuju PT. Agro Murni pihak PT. Agro Murni bersama Lurah Lubuk Gaung menginfentarisir lokasi yang akan dijadikan ruas Jalan, pemilik lahan diundang, lahan yang akan dibangun jalan atas nama siapa. Lurah Lubuk Gaung mestinya tau warga pemilik Lahan didaerahnya, apalagi kawasan tersebut sudah dijadikan kawasan industry tentu dilirik oleh banyak Investor, oleh sebab itu hati-hati dalam penyelesaian administrasi  terkait tanah di Kelurahan Lubuk Gaung. Investasi yang masuk sah sah saja dan pasti didukung masyarakat, tapi hak masyarakat jangan diabaikan begitu saja Ujarnya (**Red)
 







TERKAIT