Permasalahan Jalan PT. AM Bakal Bergulir Ke Pengadilan
Dumai, mimbarnegeri.com. Sinyalemen bahwa Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS “pasang badan” soal pembuatan Jalan Simpang Tiga Jl. PU Lama menuju PT. Agro Murni yang dibangun diatas bidang Tanah/lahan milik M. Fathan alias Masrukhi dan bidang tanah Ocu Nurdin di RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung dilansir mimbarnegeri.com Sabtu (05/02/2022) ditanggapi para netizen, mestinya Walikota Dumai H. Paisal dalam kasus permasalahan lahan yang dijadikan ruas jalan oleh PT. Agro Murni Wako Dumai pada posisi netral, mencari solusi terbaik agar M. Fathan tidak dirugikan bukan justru pasang badan, Oleh sebab itu pihak M. Fathan sebaiknya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Dumai dengan menggugat Perdata pihak Pemko Dumai dan PT. Agro Murni serta Lurah Lubuk Gaung.
Sebab penjelasan yang disampaikan M. Fathan kepada Wali kota Dumai dirumah Dinas Walikota Jl. Putri Tujuh Sabtu (05/02/2022) disebutkan M.Fathan bahwa jalan yang dibangun PT. Agro Murni adalah lahan milik M. Fathan karena tidak adanya pembayaran atas tanah tersebut baru baru ini terjadi pemblokiran dilokasi ruas jalan yang dibangun tersebut, namun oleh Camat Sungai Sembilan Hergustiman portal yang dibuat dari beton tersebut atas permintan Camat dibongkar dijanjikan akan diselesaikan demikian Informasi tersebut dibagikan, tapi bertolak belakangan dengan yang disampaikan Wali Kota Dumai kepada M. Fathan ujar Salamuddin Purba.
Menurut Wako Dumai H. Paisal bahwa Jl. Simpang Tiga Jl. PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung menuju PT. Agro Murni adalah Jalan Pemerintah Kota Dumai bukan Jalan Pribadi berdasarkan pernyataan tokoh masyarakat mewakili masyarakat pemilik lahan salah satu tokoh masyarakat yang ikut membuat pernyataan adalah M. Fathan “kalau tidak ada tanda tangan bapak tidak akan saya tanda tangani surat tersebut” ujar H. Paisal. Penjelasan Walikota Dumai bahwa jalan yang dibangun PT. Agro Murni tersebut adalah tanah Pemerintah Kota Dumai, boleh dibilang keliru. Sementara pernyataan yang ditanda tangani M. Fathan atas tanah yang dijadikan badan jalan oleh PT. Agro Murni tidak disebutkan bahwa tanah yang dijadikan jalan tersebut adalah tanah M. Fathan, makanya dilakukan pembatalan oleh M. Fathan terkait pernyataan yang ditanda tanganinya 12 Januari 2022. Ditujukan kepada Walikota Dumai Camat Sungai Sembilan Lurah Lubuk Gaung dan kepada PT. Agro Murni dan kepada Ali Gonjeng.
Pertemuan yang digagas Walikota Dumai H. Paisal dengan M. Fathan didampingi Lurah Lubuk Gaung berdurasi 20 menit itu, dijelaskan Wako Dumai bahwa Jalan yang dibangun PT. Agro Murni untuk kepentingan Umum dan bukan untuk pribadi, oleh sebab itu tidak ada satu orang warga yang mendapat pembayaran atas tanah yang dibangun Jalan oleh PT. Agro Murni karena jalan tersebut adalah jalan umum “itu saya jamin” kalau ada warga yang menerima pembayaran atas tanah tersebut kasi tau saya, namun jika ada warga yang keberatan silahkan Lapor ke Polisi atau gugat ke Pengadilan tantang Walikota Dumai H. Paisal.
Penegasaan yang disampaikan H. Paisal selaku Walikoita Dumai disesalkan M. Fathan karena penjelasan M. Fathan terkait lahan miliknya yang dijadikan jalan oleh PT. Agro Murni meskipun diterangkan secara jelas, namun tidak diakomodir, malah Walikota Dumai H. Paisal meminta kepada pihak M. Fathan untuk tidak mengganggu pembangunan jalan yang dilakukan PT. Agro Murni biaya pembangunan Jalan tersebut Rp. 50 miliar sepanjang 4000 meter seluruhnya ditanggung oleh PT. Agro Murni yang merupakan perusahaan (PMA) Penanaman Modal Asing sebab investasi tersebut, bilamana jalan tersebut selesai dibangun yang untung warga yang memiliki lahan yang terkena jalan pasti diuntungkan harganya pun mahal ujar H. Paisal.
Omongan H. Paisal disikapi Salamuddin Purba selaku penerima kuasa M. Fathan mengatakan bahwa penegasan Walikota Dumai terkesan mengiming-imingi warga, permintaan Wali Kota Dumai agar pembangunan jalan tersebut jangan diganggu bisa jadi ultimatum, artinya kalau diganggu akan berinplikasi hukum. Walikota Dumai H. Paisal tidak mau diganggu atau dikritisi oleh warganya inikan aneh, lucu aja, sementara itu H. Paisal terpilih menjadi Walikota Dumai harapan masyarakat agar bisa menyelesaikan permasalahan tanah milik warga yang diduga dimainkan para mafia tanah dan spekulan tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal ujar Salamuddin Purba.
Menurut Salamuddin Purba disapa Purba pihaknya akan melakukan gugatan, materi gugatan telah disiapkan. Laporan ke Polisi pihaknya juga telah membuat Laporan ke Kapolri disampaikan langsung diterima Sekretariat Umum Mabes Polri 18 Januari 2022, begitu juga ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ATR dan BPN Pusat. Laporan diantar langsung tanggal 18 Januari 2022. Laporan tersebut terkait Mafia tanah di Tanjung Penyembal. Tindak lanjut dari Pengaduan ke Mabes Polri tersebut. Dit. Reskrimum Polda Riau Kompol J. Sitanggang Rabu (02/02/2022) mengundang pelapor ke Mapolda Riau untuk menyampaikan data yang diperlukan. Permintaan keterangan bilamana sudah ada pelimpahan dari Mabes Polri ujar J. Sitanggang (**Red).




Tulis Komentar