Perizinan PT.EUP Diduga Maladministrasi, Melibatkan Mafia Tanah Benarkah..?

Dermaga PT.EUP Bangsal Aceh Kota Dumai

Dumai, mimbarnegeri.com. PT. Energi Unggul Persada (EUP) Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai disebut-sebut telah “mengantongi” Izin Lokasi pembangunan dermaga dan tangki timbun CPO bangunan tersebut diduga tidak sesuai Pertek (Pertimbangan Teknis) yang diterbitkan BPN Dumai tapi dalam pelaksanaan mulus sehingga  dermaga dan tangki timbun tersebut telah beroperasi. Namun menjadi teka-teki netizen yang harus terjawab oleh Pemerintah Daerah.
Belakangan ini dermaga dan tangki timbun yang dibangun PT. EUP diatas tanah seluas 50 hektar yang diperoleh melalui ganti rugi, dipersoalkan banyak pihak termasuk para ahli waris pemilik lahan yang telah menjadi konsesi PT. EUP tersebut, sebab diareal konsesi PT.EUP terdapat beberapa kuburan warga, artinya ada sebahagian lahan dalam konsesi itu yang diwakafkan, demikian Zailani Bin Abdul Aziz selaku mewakili ahli waris membagikan informasi tersebut disalah satu Cafe Jl. Dokyard Dumai baru baru ini.
Menurut Zailani bahwa tudingan terhadap PT. EUP yang merupakan anak perusahaan  GAMA Corporation terkait Izin lokasi PT. EUP bukan tanpa alasan  berdasarkan Pertek bahwa lokasi perizinan yang “dikantongi” anak perusahaan GAMA Corporation itu di Kelurahan Lubuk Gaung bukan di Kelurahan Bangsal Aceh fakta dilapangan lokasi konsesi PT. EUP bertentangan dengan Pertek, karena dalam pertek PT. EUP tersebut tidak disebutkan adanya kuburan tapi justru dalam pelaksanaan pembangunan dermaga dan tangki timbun dibiarkan pemerintah, ada apa ujarnya seraya bertanya.
Sebagai warga Negara lanjut Zailani melihat kondisi reel dilapangan bahwa pembangunan dermaga dan tangki timbun CPO PT. EUP atas tanah yang diganti ruginya itu, bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan tentang Lingkungan diharapkan  Pemerintah Kota Dumai meninjau kembali dan mengefaluasi segala perizinan yang dikantongi PT. EUP tersebut.

Tanah Pekuburan Yang Berada Dalam Areal Konsesi PT.UEP

Sebab sambung Zailani terkait penerbitan perizinan atas nama PT EUP yang diduga bertentangan dengan ketentuan dan Perundang-undangan itu bisa jadi dalam proses perizinan tersebut terindikasi Maladministrasi dengan melibatkan Mafia Tanah “berkolaborasi” dengan oknum Pemerintah Daerah.  Sinyalemen Maladministrasi dalam proses segala perizinan pembangunan Dermaga dan Tangki Timbun PT. EUP kabar beredar telah “tercium” pihak penegak hukum Polisi dan Kejaksaan karena ramai dipublikasikan media sosial, pemberitaan terkait perizinan PT. EUP menjadi viral ujarnya.
Menurut Zailani bahwa dalam dokumen Pertek Pertanahan No.03/PT-11-100-14-72-11/2018 yang diterbitkan BPN Dumai dalam rangka persetujuan, atau penolakan izin lokasi Nomor : 03/2019 tanggal 21 Februari 2019 NIB yang diterbitkan atas nama Lian Pongoh serta atas nama PT. Energy Unggul Persada lahan tersebut berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Selain itu lanjut Zailani bahwa areal Dermaga PT.EUP dibangun dalam kawasan konservasi, dari keterangan yang diperoleh kata Zailani bahwa sebelum mendirikan Dermaga diduga EUP melakukan reklamasi pantai dengan melakukan penimbunan  menggunakan pasir laut, untuk memperjelas luasan konsesi EUP oleh BPN Dumai dan tata Ruang Dinas PU-PR Dumai perlu dilakukan pengukuran ulang agar luas lahan yang diganti rugui oleh PT. EUP menjadi terang benderang pungkasnya.

Terkait penegasan Prof. DR. Burhanuddin SH. MM Jaksa Agung RI dalam berbagai kesempatan yang disampaikan kepada wartawan terkait Mafia Pelabuhan dan Mafia Tanah “laporkan jika anda mengetahui/menjadi korban mafia tanah melalui hotline aduan 081914150227. Minggu (26/12/2021).

Penegasan Orang No.1 Di Kejaksaan Agung RI tersebut disikapi Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin P mengatakan bahwa dengan adanya pemberitaan disejumlah medsos terkait Perizinan PT. EUP yang diduga oknum aparat Pemerintah Kota Dumai dan Provinsi Riau “berkolaborasi” yang diduga melakukan Maladministrasi dengan melibatkan Mafia Tanah,  bisa dijadikan pintu masuk Kejaksaan Negeri Dumai Kejaksaan Tinggi Riau serta Polda Riau dan Polres Dumai untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas, sebab bila benar bahwa proses perizinan yang dikantongi PT. EUP yang diduga Maladministrasi bisa jadi preseden buruk bagi Pemerinah Daerah dan juga bisa berimplikasi hukum, bisa jadi berpotensi merugikan keuangan Negara dari sektor pajak. Pertanyaannya beranikah Aparat Penegak Hukum didaerah ini untuk melakukan penegakan hukum terkait dugaan Maladmistrasi tersebut para netizen menunggu ujarnya (purba)        


TERKAIT