Setelah Ayu Junaidi Muncul Ir. Murnis Mengklaim Lahan Poktan TPI
Dumai, mimbarnegeri.com. Dari berbagai pihak silih berganti mengintimidasi para petani Poktan TPI yang diduga dilakukan kelompok mafia tanah atas suruhan spekulan tanah.
Lahan garapan Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah (Poktan - TPI) Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai belum lama ini dikejutkan dengan adanya pemagaran lahan, yang sebelumnya Suroso Ketua RT-09 kurirnya Ayu Djunaidi mengklaim garapan Poktan TPI Kelurahan Tanjung Penyembal milik Ayu Djunaidi disusul oleh Jumirin suruhan Ir. Murnis Mansur Direktur Utama PT. Tristar Palm International. Juga mengklaim garapan Poktan TPI demikian Fery membagikan informasi tersebut Senin (22/11/2021)
Pemagaran yang dilakukan Jumirin terbuat dari kawat berduri dengan menggunakan tonggak sebagai pengikat pemagaran tersebut atas suruhan Ir. Murnis Mansyur dikonfirmasi Fery melalui hubungan seluler baru-baru ini menanyakan soal pemagaran lahan kelompok tani. Namun jawapan yang diterima Fery dari Ir. Murnis Mansyur mengatakan bahwa “memang saya yang suruh Jumirin untuk memagar tanah, tanah itu saya beli, kalian kelompok tani dari mana, apa kalian kelompok Sayang, hadirkan Auzar, supaya dibenamkan dipenjara, kalau tak senang lapor Polisi ucap Ir. Murnis Mansyur ditirukan Fery disampaikan kepada wartawan mimbarnegeri.com.
Padahal Fery yang mengaku SD pun tak tamat, mempertanyakan soal pemagaran, dengan nada sopan, dan santun menyampaikan, pertanyaan bahwa pemagaran yang dilakukan Jumirin masuk dalam titik kordinat Kelompok Tani TPI yang diketuai Mardi pertanyaan saya “pak saya mau nanyak pemagaran yang dilakukan Jumirin masuk dalam areal perladangan garapan Potan TPI. malah saya ditantang kalau tak senang lapor Polisi, “bagi kami petani soal lapor melapor tidak segampang seperti ucapan seorang Insinyur Murnis yang kami tau kerja dan kerja bagaimana supaya produksi hasilnya memuaskan ujarnya.
Menurut Fery sebelumnya Ketua RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Suroso datang ke lokasi garapan Poktan TPI dengan membawa SKGR atas nama P. Nasution, Br. Hasibuan dan Sumarsono bahwa lahan Poktan TPI pemiliknya adalah Ayu Junaidi yang dibeli dari P. Nasution dan Br. Hasibuan serta Sumarsono. Setelah Suroso muncul Jumirin suruhan Ir. Murnis melakukan pemagaran dengan adanya saling klaim diatas tanah garapan yang telah digarap petani dengan membuka hutan sejak tahun 1998 silam, dikuasai secara fisik, para petani Poktan TPI merasa terganggu. “Suroso mengklaim tanah Ayu Junaidi” kemudian “Jumirin melakukan pemagaran katanya tanah Ir. Murnis”, kami sebagai petani jadi bingung, atau ada indikasi para spekulan diduga ada maksud tertentu untuk mencaplok tanah Potan TPI ujar Fery sambil mengelus dada, boleh jadi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah yang digarap para petani, padahal menurut data dan fakta bahwa tanah garapan Poktan TPI, boleh dibilang tanah peninggalan PT. Nurinta Baganyasa berdasarkan Izin pelepasan untuk pembangunan Kawasan Industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa selas 1.048 ha sesuai Kepmen, Kehutanan Nomor : 377/Kpts-II/1997 terletak di kelompok hutan S. Mampu – S. Teras yang saat ini menjadi wilayah kota Dumai. Tanah garapan para petani mengetahui bahwa lahan pertanian yang kami garap dan kami kuasa secara fisik, belakangan ini setelah mendapat jawapan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru menyebutkan bahwa titik kordinat geografis yang disampaikan Poktan TPI berdasarkan SK Kepmen Kehutanan Nomor : 377/Kpts-II/1997 atas nama PT. Nurinta Baganyasa ujar Fery.
Fery dan kawan-kawan petani yang tergabung di Poktan TPI berharap kepada bapak Walikota Dumai turuntangan untuk menyelesaikan lahan yang disengketakan, agar para petani tenang bekerja, Fery juga berharap terhadap Kejaksaan Negeri Dumai untuk mengusut tuntas para mafia tanah di Kota Dumai sesuai Penegasan Jaksa Agung RI Prof. Dr. Burhanuddin SH. MH laporkan “Jika Anda Mengetahui / Menjadi Korban Mafia Tanah” sampaikan melalui Hotline Aduan 091914150277, tegas Burhanuddin sesuai penegasan Jaksa Agung RI tersebut maka kami dari Poktan TPI merasa terpanggil akan membuat pengaduan secara resmi kepada Jaksa Agung RI Bapak Prof. Dr. Burhanuddin SH. MH tegas Fery (Pur)




Tulis Komentar