Spekulan Tanah Berjibaku Mengintimidasi Kelompok Tani Mardi dkk.

Lahan Kelompok Tani Mardi

Dumai, mimbarnegeri.com. Terkait soal klaim lahan yang diduga dilakukan Spekulan Tanah dan Mafia Tanah dilokasi RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Spekulan dan Mafia Tanah mulai “berjibaku” dengan menggunakan tangan Ketua RT-09 Suroso yang sebelumnya Ayu Djunaidi disinyalir juga menggunakan tangan preman mengintimidasi para petani bahwa seolah-olah para petani Kelompok Mardi dkk. yang menggarap tanah dan bercocok tanam ditanah yang digarapnya sejak puluhan tahun silam itu, diklaim oleh Suroso milik Ayu Djunaidi.  Suroso Ketua RT-09 mengaku diutus Ayu Djunaidi bahwa lokasi bidang tanah garapan  kelompok Mardi dkk. di “cap” dengan status tanah yang dipinjam.

Suroso menyebutkan bahwa lahan pertanian yang digarap oleh Mardi dkk, pemiliknya adalah Ayu Djunaidi yang dibeli dari P. Nasution, Hasibuan, dan Sumarsono dengan memperlihatkan Surat Keterangan (SK) 1987 yang diterbitkan Kepala Desa Lubuk Gaung Nurzaman begitu kata Suroso Ketua RT-09 kepada Mardi dkk dilokasi tanah garapan Mardi dkk, menirukan ucapan Suroso pada wartawan mimbarnegeri.com belum lama ini.

Mardi dkk, terkait tanah garapan tersebut karena merasa dijolimi oleh Suroso pada Rabu (28/10/2021) Langsung berkunjung kerumah P. Nasution untuk mengkarifikasi dan konfirmasi soal apa yang disampaikan Suroso bahwa tanah garapan kelompok tani Mardi dkk telah dibeli Ayu Djunaidi dari P. Nasution (Purn) TNI, Hasibuan serta Sumarsono (Purn) TNI.

Menurut Mardi dkk. P. Nasution beralamat Jl. Teratai Dumai saat ditemui mengaku bahwa dia ada membeli lahan dari Kh. Atom almarhum. Tapi lokasi lahan diganti rugi Ayu Djunaidi dari P. Nasution tersebut bukan dilokasi lahan Kelompok Tani yang di ketuai Mardi Dkk. Dari perbincangan Mardi dkk dengan P. Nasution mengaku bahwa ada membeli dua bidang tanah dari kelompok Alm. Kh. Atom surat tanah diterbitkan Kepala Desa Lubuk Gaung tahun 1987, tapi lokasinya diatas lokasi tanah kelompok Alm. Sayang dan posisi tanah yang saya beli dari Kh. Alm. Atom letaknya bukan dipinggir laut ujar P. Nasution saat mengklarifikasi sebagaimana yang disampaikan Suroso kepada para Petani kelompok Mardi belum lama ini.

P. Nasution juga mengakui bahwa ada 2 bidang tanah yang dibeli dari Kh. Alm. Atom telah dijual kepada Ayu Djunaidi, ketika disinggung letak tanah yang diganti rugi P. Nasution dari Kh. Atom alm. P. Nasution mengaku bahwa sejak lahan tersebut dibeli tidak pernah menguasai secara  fisik bahkan lokasi 2 bidang yang diganti rugi dari Kh. Atom alm tersebut juga tidak ketahui, menurut dia bahwa tanah yang dibeli tersebut posisinya bukan dilokasi kelompok Tani Mardi dkk, dan bukan dipinggir laut, letak tanah yang dia beli dari Kh. Atom alm. jauh kedarat ujar P. Nasution.

Masih kata P. Nasution bahwa ada 2 (dua) bidang tanah yang dibeli dari Kh. Atom alm. yang satu bidang atas nama istrinya Br. Hasibuan tapi 2 bidang tanah yang saya beli tersebut sudah saya jual kepada Ayu Djunaidi jelasnya.

Suroso Ketua RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal belum lama ini dijadikan Kurir oleh Ayu Djunaidi dengan membawa 1 buah langser yang konon katanya berisi dokumen tanah. Pada saat kedatangan Suroso ke lokasi kelompok Mardi dkk. bahwa Suroso mempertontonkan SK-61/SK/LBG/1987 a.n. P.Nasution dan SK-22/SK/LBG/1987 atas nama Sumarsono yang diterbitkan Kepala Desa Lubuk Gaung ditanda tangani Kepala Desa Nurzaman.

Ketua RT-09 Suroso mendatangi para petani kelompok Mardi dkk dengan mengintimidasi para petani bahwa bidang tanah garapan yang selama ini dikuasai secara fisik, dijadikan lahan pertanian oleh Mardi dkk, menurut Suroso bahwa lahan tersebut milik orang lain, para petani dilokasi garapan Mardi dkk tersebut kata Suroso statusnya meminjam. Aneh Suroso yang baru 2 tahun menjadi Ketua RT-09 Tanjung Penyembal sepertinya banyak tau tentang tanah dilokasi tersebut bahkan pada saat ditemui Fery dan kawan kawan bahwa Suroso mengakui tinggal di RT-09 sejak tahun 1995. Padahal status lahan ketika itu masih berstatus Kawasan Hutan ex Lokasi PT. Nurinta Baganyasa. Penjelasan Suroso kepada Fery dkk. juga patut dipertanyakan, karena sebagai perpanjangan tangan Lurah semestinya Suroso tidak seperti itu, dia harus pada posisi netral namun dengan mengklaim bahwa lahan yang digarap Mardi dkk. adalah lahan Ayu Djunaidi diduga bahwa Suroso merupakan bagian dari Spekulan tanah.

Maka dengan adanya pemeberitaan media ini diharapkan bahwa kasusu permasalahan pertanahan di RT-09 merupakan pintu masuk Polri untuk melakukan penyelidikan sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ragu menindak tegas para Mafia Tanah di Negeri yang kita cinta ini. (Pur).


TERKAIT