Wako Dumai Turun Tangan Soal Konflik Tanah Tanjung Penyembal

Walikota Dumai H.Paisal (pakai) Peci duduk berdampingan dengan Salamuddin Purba saat menerima penjelasan dari P3KD Provinsi Riau seputar persoalan Tanah Tanjung Penyembal

          
Dumai, mimbarnegeri.com. Soal konflik tanah RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal akhirnya Walikota Dumai H. Paisal turun tangan dalam permasalahan sengketa tanah RT- 09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan yang belakangan ini menjadi  Viral di medsos, permasalahan tersebut dilaporkan Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba kepada Walikota Dumai H. Paisal tertanggal 22 Juli 2021, direspon Walikota Dumai pada Kamis 05 Agustus 2021 mengundang P3KD Riau serta perwakilan ahli waris kelompok almarhum Sayang diantaranya H. Ali Usman dan Ruslan warga Tanjung Palas serta tokoh masyarakat Lubuk Gaung H. Idrus. Pertemuan digelar diruang kerja kantor Walikota Dumai.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Dumai memberi kesempatan kepada Salamuddin Purba mewakili ahli waris untuk menjelaskan duduk persoalan permasalahan tanah antara ahli waris kelompok almarhum Sayang dengan Ir. Murnis Mansyur, direktur PT. Tristar Palm Internasional yang mengklaim bahwa lokasi lahan kelompok almarhum Sayang sebahagian besar adalah miliknya di peroleh dengan cara ganti rugi.

Walikota Dumai setelah mendengar paparan Salamuddin Purba berdurasi sekitar 10 menit, H. Paisal langsung angkat bicara, bahwa “untuk persoalan ini, segera kita undang Kapolres Dumai dan Kepala Kantor BPN untuk mendudukkan” permasalahan sengketa tanah tersebut.

Wako Dumai H. Paisal kepada penerima kuasa dan ahli waris,  dalam pertemuan berikutnya agar membawa seluruh dokumen secara lengkap “jangan lupa pak Purba surat asli dan foto copy surat tanah kelompok almarhum Sayang dibawa” ujarnya
Pertemuan berikutnya diinformasikan Walikota Dumai juga akan memanggil Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan pemanggilan tersebut  bisa jadi, terkait penerbitan SKGR No.751/SS/2012 s/d SKGR No.801/SS/2021. Seluas 77 ha. Atas nama Ir. Murnis Mansyur untuk dan atas nama (udan) PT.Tristar Palm Internasional.

Berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa tanah  seluas 77 ha terletak di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal yang diganti rugi Ir, Murnis Mansyur yang rencananya akan membangun pabrik minyak kelapa sawit, rencana itu sejak 2013 dituangkan dalam Feasibiliti Report   dituangkan dalam sebuah  buku setebal 161 halaman dengan menggunakan bahasa inggris. Namun hingga saat ini pembangunan pabrik yang direncanakan Ir. Murnis Mansyur itu belum juga terwujud, Justru ada sinyalemen yang berkembang di medsos belum lama ini bahwa lahan seluas 77 ha, tersebut bakal dijual kepada peminat, dengan membuka harga RP.800 miliar angka yang sangat fantastis.

Padahal berdasarkan data yang dikutip dari foto copy SKGR No.764/SS/2012 bahwa tanah yang diganti rugi oleh Ir. Murnis Mansyur seluas 2.500 M2 yang dibayarkan kepada Haryono sebesar Rp.8.750.000,- jika hitung permeter hanya Rp.3.500,- kemudian SKGR No.766/SS/2012 penerima ganti rugi atas nama Lina, tanpa ada nilai rupiah, dan SKGR No.767/SS/767/2012 penerima ganti rugi juga demikian tanpa harga tanah, nilainya tidak dicantumkan. Sementara harga tanah diatas tanah yang diganti rugi tersebut yang diklaim Ir. Murnis Mansyur sebagai miliknya itu, adalah lokasi lahan kelompok almarhum Sayang. Harga tanah dilokasi tersebut saat ini permeter persegi mencapai Rp.1.000.000,00 (**red)

TERKAIT