Kinerja PLN Wilayah Riau & Kepri Dilapor Ke Kementerian BUMN

Tiang Listrik darurat terbuat dari Kayu

Dumai - mimbarnegeri.com. PT. Persero PLN Wilayah Riau & Kepri fungsinya adalah melayani warga untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, namun karena pelayanan tersebut tidak sesuai harapan dilapor ke Kementerian BUMN – RI. Laporan ditembuskan kepada Presiden RI Jokowidodo, Gubernur Riau, PLN Cabang Dumai terkait permohonan listrik dari rumah kerumah tidak di kabulkan PLN. Padahal kebutuhan akan listrik sangatlah penting.
Permohonan listrik ditujukan kepada PLN Cabang Dumai tahun 2017 silam lokasi Jl. Parit Purba Jl. Lintas Dumai-Sei. Pakning Pelintung dan Jl. Gatot Subroto (Jembatan Bukit Timah Jl.Lintas Bukit Timah) Gg. Sepakat RT - 09 Bukit Timah yang sampai hari ini belum juga dikabulkan sehingga warga Gg. Sepakat RT-09 tersebut, nekat membuat tiang listrik yang terbuat dari kayu ukuran kecil tanpa memperdulikan bahaya yang setiap saat mengancam mereka, oleh PLN dibiarkan. Diperkirakan sambungan aliran listrik yang masuk rumah kerumah warga Gg. Sepakat RT-09 sekitar 3 Km.
  Pemasangan aliran listrik dari rumah kerumah Gg. Sepakat RT-09 diduga tanpa prosedur, padahal 2017 warga telah membuat permohonan ke PLN namun tidak dikabulkan tanpa alasan yang jelas. Ujar S. Purba yang melakukan Investigasi ke beberapa daerah terisolir di wilayah kota Dumai.
Menurut Purba tidak dikabulkan PLN terkait permohonan pemasangan listrik di wilayah yang dimohonkan tersebut disebut-sebut aliran listrik non procedural itu tanpa travo. Beredar isu tak sedap warga harus mempersiapkan travo, dengan beban biaya swadaya warga. Padahal travo tersebut merupakan tanggungjawab PLN selaku pelayan masyarakat.
 Pemasangan jaringan listrik di wilayah Cabang Dumai terkesan tidak melaksanakan kinerjanya secara baik dan profesional sebagai contoh tiang listrik yang digunakan sepanjang sekitar 30 km dari Desa Balai Raja menuju Desa Buluh Ampo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis hingga hari ini masih menggunankan tiang listrik yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan PLN.
Jaringa PLN menggunakan tiang yang diperbuat dari pipa ukuran 3 inci dalam kawasan hutan lindung Balai Raja menuju Desa Bulun Ampo boleh dibilang sepanjang pemukiman masih bisa dihitung dengan jari. Namun, sepanjang jalan menuju Desa Buluh Ampo. Jaringan listrik telah terpasang sudah sejak lama, meski menggunakan tiang listrik seadanya yang terbuat dari pipa besi. Tiang listrik tersebut juga tidak sesuai standar.
Boleh dibilang pekerbunan Kelapa Sawit di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang merupakan Kawasan Hutan Lindung Balai Raja yang luasnya sekitar 15.000 ha, gundul berobah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tapi  mendapat mendapat penerangan aliran listrik, menjadi tanda tanya besar terhadap PLN atas tiang listrik yang diperbuat dari pipa ukuran 3 inci yang jelas-jelas tidak memenuhi standart, namun dibiarkan. Sementara itu warga yang bermohon sesuai prosedur hingga hari ini tidak dilayani. (**Red)



TERKAIT