Dugaan Manipulasi Proyek Jalur Cepat Jaringan PLN Dilapor Ke Kejaksaan

Dumai-mimbarnegeri.com PT. (Persero) PLN Wilayah Riau dan Kepri dilapor Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau ke Kejaksaan Negeri Dumai 16 Februari 2021 membantu aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Dumai dalam upaya pemberantasan Korupsi di Negeri ini khusunya Dumai karena belum adanya perkembangan terkait laporan tersebut maka P3KD Provinsi Riau membuat surat susulan ujar S.Purba Ketua Umum Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau pada awak media ini Senin (22/03/2021).
Laporan P3KD Provinsi Riau terkait dugaan manipulasi material proyek Pembangunan Jalur Cepat Rupat-Dumai Jaringan PLN yang di duga bahwa proyek penanaman kabel Jaringan PLN bawah tanah tersebut disinyalir dikerjakan tidak sesuai bestek “asal jadi” seperti berita sebelumnya yang dipublikasikan media ini ujar S.Purba
Menurut Purba yang disapa akrab dikalangan Jurnalis dan LSM mengatakan bahwa Proyek Penanaman Kabel 2 (dua) Saluran Jalur Cepat Rupat – Dumai Jaringan PLN Dumai yang diperkirakan sepanjang 8 Km lebih itu dianggarkan tahun 2018 sebagai pelaksana kegiatan disebut sebut PT. ITP kegiatan dilaksanakan sejak April 2018. Kabar beredar bahwa anggaran penanaman kabel bawah tanah Jaringan PLN Dumai Pelintung sepanjang 8 Km tersebut biaya yang di alokasikan diinformasikan mencapai ratusan miliar.
Laporan P3KD Provinsi Riau ke Kejaksaan merupakan susulan disampaikan Senin (22/03/2021) namun ketika di upayakan konfirmasi ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai tidak dapat ditemui. Pantauan di Kejaksaan Para Jaksa Kejaksaan Dumai Senin (22/03/2021) sedang sibuk bergegas mengangkut alat kantor pindah dari kantor lama Jl. SS, Kasim pindah ke Jl. Sudirman kabarnya kantor baru tersebut sebagai kantor sementara Kejaksaan Negeri Dumai karena Gedung Lama Jl. SS. Kasim akan dibongkar dan dibangun Gedung baru sebut sumber di Kejaksaan Negeri Dumai.
Masih kata Purba bahwa surat susulan yang disampaikan P3KD Riau ke Kejaksaan Negeri Dumai tersebut guna keseimbangan berita dalam mempublikasikan terkait dugaan penyalahgunaan material Proyek Pembangunan Jalur Cepat Rupat-Dumai Jaringan PLN material yang digunakan dalam kegiatan pembangunan Jalur Cepat Rupat-Dumai Jaringan PLN tersebut menggunakan material pasir, batu bata dan tanah urugan tanpa campur pasir tersebut untuk sefti kabel yang ditanam PLN. Namun pantauan dilapangan bahwa batu bata, pasir dan tanah urugan tercantum dalam bestek proyek diduga dimanipulasi, yang berpotensi merugikan keuangan Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ujarnya. (**Red)
Tulis Komentar