MUI Riau Desak Pemerintah Blokir Aplikasi MiChat

PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau meminta agar MUI Pusat segera mendesak pemerintah untuk memblokir aplikasi MiChat. Hal ini lantaran aplikasi chatting tersebut kerap digunakan untuk kegiatan prostitusi online.

Sekretaris Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Akbarizan, mengatakan, pihaknya juga mengajak seluruh lembaga Islam di Riau untuk mendesak pemerintah memblokir aplikasi tersebut.

"Saya kira memang harus begitu, Majelis Ulama dan lembaga Islam lainnya meminta untuk pemerintah memblokir aplikasi itu (Michat)," kata Akbarizan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Akbarizan mengatakan, aplikasi tersebut memang kerap disalahgunakan oleh sejumlah penggunanya. Bahkan aplikasi tersebut kerap digunakan untuk prostitusi online oleh sejumlah orang.

Di Pekanbaru sendiri aplikasi tersebut memang banyak digunakan untuk kegiatan prostitusi online. Dari itu Akbarizan mengingatkan bahwa salah satu azab yang paling cepat diturunkan oleh Allah adalah dosa zina.

"Kalau banyak zina di Pekanbaru, bisa disegerakan oleh Tuhan azab. Ini harus cepat diantispainya," katanya.

Akbarizan menyebutkan, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti mengenai usulan pemblokiran aplikasi yang menimbulkan penyakit masyarakat itu di internalnya. "Nanti akan kita (MUI Riau) rapatkan," katanya.(hrc)

TERKAIT