Murnis Minta Uji Porensik P3KD Minta Keadilan

Jalan baru (tanda panah B) yang dibangun AG diatas tanah Ocu Nurdin

Dumai-mibarnegeri.com,Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm International (TPI) minta Polisi Uji  porensik soal Surat Tanah ahli waris Kelompok alm. Sayang dikutip dari pemberitaan media on line belum lama ini. Sementara itu terkait permintaan Ir. Murnis Mansyur  disikapi Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba minta keadilan agar uji Porensik yang dimaksud Ir. Murnis Mansur tidak sepihak.

Masalahnya, surat dasar yang diterbitkan Kepala Desa Lubuk Gaung Nurzaman masa jabatan 1978-2000 disinyalir dijadikan dasar bertransaksi jual beli, atau ganti rugi tanah dari kelompok Kliwon dkk, dan Akuang dkk. Yang diduga surat dasar tersbut banyak kejanggalan. Soal penerbitan SKGR tersebut khususnya transaksi ganti rugi lahan oleh Ir. Murnis Udan (untuk dan atas nama) PT. Tristar Palm International (TPI) SKGR Nomor : 764/SS/2012, 766/SS/2012 dan 767/SS/2012 dan Nomor SKGR berikutnya tahun pembuatan 2012 sebanyak 51 buku dasar SKGR itu tahun pembuatan pada saat Nurzaman menjabat Kepala Desa Lubuk Gaung Juga harus dilakukan uji porensik oleh Kepolisian “uji porensik jangan sepihak” ujar Purba sapaan akrab dikalangan Jurnalistik dan LSM.


Berdasarkan Investigasi dan sejumlah keterangan yang dikumpulkan pihak P3KD Provinsi Riau bekerjasama dengan mimbarnegeri.com terkait lahan di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal dan Kelurahan Lubuk Gaung  Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai terkait dugaan soal penggandaan surat tanah yang direkayasa, dan memalsukan tanda tangan RW-RT dan warga pemilik lahan diduga dilakukan kelompok mafia tanah, berkolaborasi dengan spekulan.


Sebagai fakta surat tanah yang direkayasa itu telah dikantongi P3KD Riau untuk dijadikan bahan laporan dalam upaya penegakan hukum oleh pihak yang berwajib dan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sebagaimana penegasan dalam realise yang disampaikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda se Indonesia yang dimuat dibeberapa media belum lama ini agar para Kapolda menindak tegas para mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pemberantasan mafia tanah juga termasuk pendeking.


Para spekulan dan mafia tanah serta aparat Kepala Desa Lubuk Gaung dan aparat Lurah Kelurahan Tanjung Penyembal dilihat dari data penerbitan SKGR tahun 2012 yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal Muhtadi dan Camat Sungai Sembilan Zulkarnain dan penerbitan SKGR atas dasar Surat Tanah yang diterbitkan Kepala Desa Lubuk Gaung perlu dilakukan penelitian.


Laporan terkait mafia tanah di Tanjung Penyembal  disampaikan P3KD Riau Kepada Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional RI. Laporan tersebut, ditindak lanjuti Kepala Kantor BPN Provinsi Riau melalui surat Nomor : MP.01.02444B-14/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 Perihal Laporan Tindakan Mafia Tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan ditujukan kepada Kakan BPN Dumai ditembuskan kepada Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Provinsi Riau.


Dalam surat tersebut, disebutkan agar “BPN Dumai melakukan Penelitian dan Verifikasi terhadap Pengaduan tersebut mengenai keterkaitan permasalahan tanah dengan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional”. Langkah awal yang dilakukan BPN Kota Dumai terkait tindak lanjut Laporan tersebut BPN telah melakukan mediasi terhadap Pelapor dan melakukan Pendataan dilapangan yang hingga saat ini belum diketahui hasil dari mediasi dan pendataan dilapangan tersebut. Menurut Kakan BPN Robert Hasudungan Sirait dalam suratnya yang ditujukan kepada P3KD Riau menyebutkan menunggu arahan Kementerian ATR/BPN RI.


Permasalahan tanah yang timbul dalam beberapa tahun ini penyebabnya adalah adanya surat tanah yang diduga direkayasa dan pemalsuan tanda tangan, oleh mafia tanah, sehingga menjadikan pemicu timbulnya sengketa tanah berkepanjangan di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Kelurahan Lubuk Gaung bisa jadi “biang kerok” terjadinya sengketa tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Lubuk Gaung akibat ulah oknum mafia tanah lokal berkolaborasi dengan oknum mantan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan. Pasalnya ketika kasus sengketa tanah muncul oleh Abu Kasim dkk. Melapor ke Camat Sungai Sembilan disaksikan Polsek Sungai Sembilan pada Januari 2020 silam hingga hari ini tak jelas alias “abu-abu”.


  Investigasi yang dilakukan awak media ini menyebutkan bahwa fakta dilapangan menunjukkan  spekulan telah melakukan perusakan tanaman diatas tanah warga selaku pemilik lahan yang sah, seperti yang disampaikan Ocu Nurdin kepada awak media ini. Lahan kelompok Ocu Nurdin seluas 4 ha, digredor oleh A.Gon suruhan Ay al J kemudian bekas gredoran itu Ay membangun jalan baru tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan dan Aparat Pemerintahan setempat. Spekulan memiliki lahan paling luas di Kelurahan Tanjung Penyembal di sebut-sebut Ay al. J warga Dumai yang diperoleh Ay dari ganti rugi dari warga. Lahan yang diganti rugi Ay belakangan ini bermasalah, karena membangun jalan baru yang diduga untuk kepentingan Ay


Selain itu, Djohan Direktur PT. Erakarya Jatayu Mas warga Medan juga disebut sebut merupakan spekulan memiliki lahan ratusan hektar atas nama 1 orang yaitu Djohan di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Lahan seluas itu diperoleh tahun 2006-2008 melalui  ganti rugi dengan harga murah dari warga per meter Rp.12.000,- Pembelian lahan tersebut juga bermasalah karena menjanjikan akan mendirikan pabrik, memprioritaskan pemuda tempatan untuk bekerja di perusahaan. Sesuai izin yang dikantongi Djohan namun hingga berakhirnya masa berlaku izin yang diterbitkan Wali Kota Dumai Tahun 2011 silam, hingga hari ini pabrik yang direncanakan akan dibangun oleh Djohan, setakat kamuflase sematan. Ganti rugi terhadap warga tahun 2006-2008 hingga hari ini sisa bayar terhadap warga pemilik lahan belum juga selesai. Dalam, beberapa bulan belakangan ini beredar kabar bahwa lahan yang diganti rugi dari warga akan dijual kepada investor yang lain, artinya rencana Djohan untuk membangun pabrik “bohong-bohongan”.


Djohan dan Ir. Murnis Mansyur diduga berspekulasi, berinvestasi tanah untuk dijual kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya, membeli tanah dengan harga murah kemudian dijual kepada investor yang sesungguhnya dengan harga mahal sebagaai bukti Feasibility Report (FR) Lubuk Gaung Industria Estate PT. Tristar Palm Internatonal dibuat tahun 2013 hingga saat ini pabrik yang dimaksud dalam FR, PT. TPI belum juga terwujud. “memang baru baru ini” di bulan November 2021 Ir. Murnis ada memperoleh Izin Lokasi dan Areal Peruntukan dan Pertimbangan Teknis yang diterbitkan Pemko Dumai. Padahal jauh sebelumnya Oktober 2020 P3KD Riau telah membuat Pengaduab ke Kemeterian ATR/BPN dengan tembusan kepada Instansi yang menerbitkan Izin. Seakan Laporan P3KD Riau itu tidak digubris.

Plank Tanda pemberitahuan tanah milik Junaidi

Namun dijawab BPN Kota Dumai bahwa Izin atas nama PT. Tristar Palm International bukan merupakan bukti kepemilikan lahan, hanya sebatas pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku demikian penegasan Kakan BPN Dumai disampaikan melalui surat kepada P3KD Provinsi Riau.


Soal mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai bermula terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung terkait asset Dinas Perikanan Provinsi Riau seluas 50.150 M2, sesuai AJB No.52/BK/1986 tanggal 22 Agustus 1986 merupakan proyek Dinas Perikanan Provinsi Riau pengadaan tanah untuk tambak ikan. Dana yang dialokasikan Dinas Perikanan untuk pengadaan tambak tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Riau TA 1985-1986. Sebesar Rp.3000.000,- Namun, terbetik kabar bahwa asset Dinas Perikanan berupa tanah seluas 50.150 M2 untuk tambak ikan tersebut dijual kepada salah satu perusahaan dalam kawasan Industry Lubuk Gaung. Meski, kasus asset berupa tanah Dinas Perikanan Provinsi Riau di Lubuk Gaung rame di publikasikan di media cetak, dan online terbetik kabar telah diproses pihak aparat penegak hukum hingga hari ini tak jelas, lenyap bagaikan “ditelan bumi”.


Informasi yang berkembang belum terungkapnya penjualan Asset Dinas Perikanan Provinsi Riau tersebut kabarnya dikarenakan lokasi asset tersebut tidak ditemukan aparat penegak hukum, penyebabnya akibat abrasi dan sampai hari ini, siapa aktor intelektual terkait penjualan asset Dinas Perikanan Provinsi belum dan mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan belum terungkap, yang akhir-akhir ini menjadi “teka teki” berkepanjangan dikalangan warganet ada apa dengan aparat penegak hukum sehingga para mafia tanah dan spekulan  masih saja beraksi (**red)

TERKAIT