Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid

Ditetapkan Tersangka, Plt Kadis PUPR Pelalawan Ikuti Proses Hukum

PELALAWAN - Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan bersama seorang honorer Dinas PUPR Pelalawan sekaligus operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus robohnya  turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dikonfirmasi soal ini, Plt. Kadis PUPR Pelalawan, Rabu (17/2/2021) mengatakan  pihaknya akan mengikuti proses hukum ini sebaik-baiknya.

"Saya akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya," katanya singkat.

Sekedar informasi, MD Rizal adalah defenitif Kadis Arsip dan Pustaka, yang kemudian menjabat Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan hanya 7 bulan saja. Terbelit persoalan Danau Turap, Kejati Riau menetapkan MD Rizal sebagai tersangka atas robohnya turap danau tajwid yang ambruk pada 12 September 2020 lalu.

Bupati Pelalawan HM Harris mengganti Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan yang sebelumnya di jabat oleh Hardian Syahputra, ST, MT pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu dan menunjuk MD Rizal, M.Pd, sebagai pejabat Plt Kadis PUPR Pelalawan yang baru hingga saat ini.(hrc)

TERKAIT