Penegakan Hukum Dinilai Penting Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan bahwa sesuai arahan Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengungkapkan bahwa dalam rangka mendukung kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan terlebih dalam upaya vaksinasi nasional untuk mencapai kekebalan masyarakat, maka penegakan hukum dinilai sangat penting.

Ia menyebutkan, pemerintah termasuk kejaksaan tinggi se-Indonesia akan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu apabila dipandang masih ada warga yang tidak mengindahkan upaya untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan cara menolak untuk divaksin.

Chairul Riski menuturkan, masyarakat diminta untuk menerapkan ketentuan pasal 9 dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan mengatur sanksi pidana bagi penolak vaksinasi.

Adapun bunyi pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut yaitu, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal 100 juta rupiah.

"Vaksinasi Covid19 merupakan bagian dari kewajiban untuk mewajibkan kesehatan masyarakat, ayo sukseskan vaksinasi Covid19," katanya, di Pekanbaru, Minggu malam (31/1/21).

Kadis Kominfotik Riau ini menambahkan, penerapan protokol kesehatan harus terus dijalankan, jangan sampai lengah, jangan anggap remeh dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

Dengan cara tetap pedomani surat keputusan terkait pencegahan Covid19 dan protokol kesehatan, serta menindaklanjuti apabila ada oknum-oknum yang abai atau atau tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid19 itu sejalan, " tuturnya.

Ia menyampaikan, pengawalan program vaksinasi nasional itu telah mengalami berbagai proses pengecekan dari berbagai pihak, salah satunya dari pihak Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia.

Dimana pihak Kejati RI telah melakukan deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini.

Selanjutnya, melakukan sosialisasikan secara masif kepada warga masyarakat tentang pentingnya penggunaan vaksin, mengawasi, memantau dan memastikan penerima, distribusi dan pelaksanaan dapat terkendali dan berlangsung dengan lancar, aman, serta tepat sasaran.

"Koordinasi kerja sama dan sinergi dengan aparatur pelaksana atau pemangku kepentingan terkait untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi," tuturnya.(*)

TERKAIT