Managemen PT. TPI Tantang Pemilik Lahan Lapor Ke Polres Dan BPN
Dumai - mimbarnegeri.com, Terjadi “perang mulut” antara Zaharuddin pemilik lahan dengan Ir. Murnis managemen PT. Tristar Palm International dilokasi lahan pada saat dilakukan pendataan oleh BPN Kota Dumai Senin 19 Januari 2021. Zaharuddin melihat adanya gelagat yang kurang pas dilokasi lahan yang didata, dikarenakan adanya pengukuran lahan di diluar blok ahli waris kelompok Alm. Sayang.
Zaharuddin pemilik lahan diluar blok kelompok Alm. Sayang dengan membawa SKGR miliknya menghampiri Ir. Murnis mempertanyakan terkait pengukuran dilokasi lahan miliknya, spontan Zaharuddin kena damprat “Kalau anda merasa memiliki Lahan dilokasi yang sudah saya beli Laporkan ke Polres atau ke BPN tantang Ir. Murnis “tanah itu saya beli tahun 2012 dari Nurzaman dan Akuang” ujar Zaharuddin menirukan ucapan Ir. Murnis pada awak media ini Kamis 21 Januari 2021.
Zaharuddin didampingi istrinya menemui redaktur mimbarnegeri.com mengaku lahannya tersebut dibeli tahun 1991 sebanyak 4 surat seluas 10 jalur atau sama dengan 3 ha, namun ketika surat tanahnya di perlihatkan dan dikonfirmasi ke Ir. Murnis malah ditantang “laporkan saja ke Polres”, bapak membeli tanah kepada orang yang salah” lahan yang di ukur itu milik saya ujar Zaharuddin.
Menurut beberapa kalangan yang menyaksikan jalannya pendataan yang dIlakukan Team BPN Kota Dumai yang di ketuai Tengku Fazlaini dikabarkan bahwa Ir, Murnis kewalahan menunjukkan tanda batas lahan yang diiganti ruginya nya tersebut, Ir. Murnis ngotot bahwa lahannya yang 51 SKGR tersebut dibeli pada tahun 2012 sebelum dilakukan pembayaran pada 2010 Ir. Murnis melakukan survey, pada saat pelaksanaan ganti rugi tidak ada yang komplain ujar Murnis ditengah tengah kerumunan warga yang ikut dalam pendataan tersebut.
Menurut Zaharuddin mestinya pihak Kelurahan Tanjung Penyembal pada saat dilakukan pendataan terkait rencana pembebasan lahan pada tahun 2010 silam seharusnya di umumkan melalui iklan di media cetak dan di umukan di papan pengumuman kantor lurah bahwa ada rencana investor akan melakukan pembebasan lahan di kelurahan Tanjung Penyembal “ini tidak ada sama sekali”, sehingga masyarakat yang tinggal diluar Tanjung Penyembal tidak tau bahwa ada rencana pembebasan lahan, “pembeli lahan membuat pengumuman di media cetak selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut, bilamana tidak ada yang complain barulah dilakukan transaksi, mestinya seperti itu, prosedurnya harus dilakukan “jangan main tembak diatas kuda”, diam-diam bersekongkol dengan mafia, lalu dibayar kepada yang bukan pemilik lahan apa yang dilakukan Ir. Murnis terkait pembayaran ganti rugi, tidak hati-hati, bisa jadi salah alamat beber Zaharuddin dihadapan Lurah Basilam Baru Syaipul namun ketika itu Lurah maupun Camat diwakili Sekcam Sungai Sembilan Muhtadi, “membisu”, tak berkomentar.
Kami siap bersama warga yang lain selaku pemilik lahan di RT-09 Tanjung Penyembal yang dirugikan oleh pihak-pihak terkait yang tidak bettanggungjawab untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan Pemerintah Walikota Dumai, sebab warga banyak yang kecewa, bisa jadi ganti rugi tersebut dipilah-pilah, asalkan ada pengakuan, contoh missal Musli mengaku menggarap lahan sejak tahun 1994 diperoleh dari Kliwon selaku ketua kelompok, yang menjadi pertanyaan justru pengakuan tersebut dibuat tahun 2015, “tak nyambung” atas dasar pengakuan tersebut lalu diganti rugi oleh anak kandungnya, “aneh bin ajaib”, dan luar biasa kelihatan permainan mafia tanah dari tingkat oknum RT, oknum juru ukur dan oknum Lurah dan oknum Camat ujar sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Tantangan Ir. Murnis kepada Zaharuddin untuk melaporkan ke Polres atas tanah yang dibelinya itu perlu disikapi semua pihak yang merasa dirugikan atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan harapan para penerima ganti rugi yang bukan haknya berurusan dengan penegak hukum diproses bila bersalah tangkap dipenjarakan.
Berita Acara pengambilan data dilapangan atas lahan kelompok ahli waris kelompok ALm. Sayang menurut Tgk. Fadlaini bahwa BAP hasil pendataan tersebut hanya untuk internal BPN. Tidak untuk didistribusikan kepada para undangan hanya sebagai bahan laporan ke Kementerian ATR/BPN. Ujar Tgk. Fadlaini melalui pesan singkat.
Ketua Umum P3KD Riau Salamuddin Purba ketika dikonfirmasi terkait penambilan data atas lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang pihaknya juga akan bersurat memberikan apresiasi ke Kementerian ATR/BPN atas upaya pendataan yang dilakukan oleh BPN Dumai Senin, 19 Januari 2021 aprersiasi tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam upaya penyelesaian lahan kelompok Alm. Sayang dan warga lainnya ujar Salamuddin Purba (redaksi)




Tulis Komentar