Irjend Kementerian PU-PR Respon Laporan P3KD Riau


Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Inspektorat Jenderal (Irjend) Kementerian PU-PR merespon Laporan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan K2i (Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur) di Provinsi Riau, melalui surat No. PW 0302 – I/924 tanggal 01 Juli 2019 ditujukan kepada P3KD Riau menyebutkan telah menerima pengaduan, dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum P3KD Provinsi Riau Salamuddin Purba Selasa (23/07/2019) ketika dikonfirmasi awak media ini, membenarkan respon Irjend Kementerian PU-PR terkait laporan yang disampaikan P3KD Provinsi Riau bahwa Irjen Kementerian PU-PR akan memproses pengaduan tersebut, Hal ini patut diapresiasi “kita tunggu hasil proses” tersebut ujar Salamuddin.
Menurut Salamuddin Pengaduan yang disampakan P3KD Riau ke Irjend Kementerian PU-PR terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan jalan K2i Provinsi Riau Tahun anggaran 2004-2008 bernilai Rp.2,3 triliun. Sikap Irjend Kementerian PU- PR akan memproses pengaduan P3KD Riau harus dikawal, diharapkan hasil proses Irjend Kementerian PU-PR tersebut bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab diduga kuat pelaksanaan pembangunan jalan K2i tersebut “ada uang rakyat yang hilang”, berpotensi merugikan keuangan Negara ungkapnya. 
Sinyalemen dugaan korupsi tersebut berkaitan hasil investigasi Tim P3KD Riau bahwa sejumlah ruas jalan K2i di Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir, dan Pelalawan ada yang tidak diselesaikan bahkan nyaris tidak dikerjakan, seperti pembangunan jalan Simpang Manggala - Pujut menuju Dalu-Dalu dengan target 100 km, yang tidak dikerjakan diperkirakan sepanjang 15 km.
Kemudian Jalan Duri Simpang Kumu - Sontang juga bernasib sama kegiatan pembangunan jalan tersebut tidak selesai, namun pekerjaan pembangunan jalan tersebut diteruskan, dan diselesaikan oleh PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) volume pekerjaan yang dikerjakan PT.CPI diperkirakan 6 km, kemudian pembangunan jalan Sorek – Teluk Meranti - Guntung jenis pekerjaan agregat kelas B, dikerjakan asal jadi dalam pelaksanaan diduga adanya manipulasi material. Namun, seluruh proyek pembangunan Jalan K2i menggunakan dana APBD murni Pemprov Riau pada tahun 2004-2008 pelaksana pekerjaan dilakukan oleh 6 perusahaan BUMN diinformasikan telah dibayar oleh Pemprov Riau kepada para kontraktor BUMN yang melakukan kegiatan pembangunan jalan K2i tersebut.
Celakanya kendati proyek pembangunan Jalan K2i tersebut telah diserah terimakan pada tahun 2008 silam muncul dana eskalasi pada tahun 2011, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.709 K/Pdt.Sus/2011 antara Dinas PU Provinsi Riau melawan 1. BANI (Badan Arbitrase Nasional) 2. PT. Pembangunan Perumahan 3. PT. Adhi Karya 4. PT.Wijaya Karya 5. PT. Hutama Karya 6. PT Hutama Karya 7.PT Istaka Karya 8. PT Modern Widya Tehnical 8. PT Harap Panjang dalam putusan tersebut mewajibkan termohon membayar eskalasi harga sebesar Rp.322 miliar lebih. Diduga kuat dalam proses gugatan perdata tersebut ada dokumen yang disembunyikan.
Contoh missal proyek yang dikerjakan  kontraktor PT.Wijaya Karya dengan target 80 km,  pekerjaan pengerasan jalan Sorek Teluk Meranti menggunakan agregat Kls B, dalam surat PT.Wijaya Karya yang ditujukan kepada P3KD Riau menyebutkan bahwa pekerjaan pengerasan jalan tersebut sudah diserah terimakan pada tahun 2008 oleh pemberi kerja. Kemudian jawapan yang sama juga disampaikan PT. Hutama Karya kepada P3KD Riau bahwa tanggung jawab PT.Hutama Karya atas pemeliharaan telah selesai kami laksanakan sesuai kontrak selama 360 hari terhitung dari PHO pada tanggal 18 Desember 2004.
Seluruh pekerjaan pembangunan jalan K2i di Provinsi Riau suntikan dana APBD 2004-2008 disebutkan telah diserah terimakan, kemudian muncul dana eskalasi pada tahun 2011 diduga ada persekongkolan jahat, untuk menggerogoti uang Negara contoh signifikan hingga saat ini jalan K2i Pujud menuju Dalu-Dalu jadi “kubangan kerbau” lalu dibiarkan.
Pembiaran tersebut pintu masuk P3KD Riau melaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PU-PR untuk dilakukan pengusutan agar kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut menjadi terang benderang, diharapkan isi surat Irjend Kementerian PU-PR yang ditujukan kepada P3KD Riau tersebut tidak “jalan ditempat” kasus dugaan korupsi beralaskan eskalasi harus di usut sampai tuntas jelas Salamuddin Purba. (TIM)

TERKAIT