Jalan Kota Pekanbaru Nyaris Seluruhnya Rusak Dan Berlobang


Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Sejumlah ruas Jalan di wilayah Kota Pekanbaru sekitarnya nyaris seluruhnya rusak parah, dan berlobang, kerusakan ruas jalan yang kian parah tersebut  akibat pembiaran, oleh Pemerintah kota Pekanbaru c/q Dinas PU padahal duit rakyat  setiap tahun dipungut melalui pembayaran pajak. Perawatan badan jalan Kota Pekanbaru tidak dijadikan skala prioritas, akibat kerusakan badan jalan, korba berjatuhan, namun tidak terekspos kerusakan badan jalan dimana-mana diwilayah kota Pekanbaru Walikota Pekanbaru Firdaus bungkam begitu juga Kepala Dinas PU Indra Pomi duduk dibelakang meja, tanpa melakukan evaluasi terkait sorotan public yang belakangan ini semakin gecar menyoroti instansi yang dipimpinya.
Rachmat (52) warga Sigunggung prihatin dengan kondisi badan jalan Sigunggung karena kerusakan jalan tersebut semakin parah, berantakan dan berlobang, salah seorang warga karena dongkol melakukan aksi sindir pemerintah kota Pekanbaru dengan melakukan mancing ikan dalam kolam pada saat badan jalan tersebut digenangi air karena akibat hujan, namun sindiran tersebut tidak digubris padahal  perawatan jalan merupakan pekerjaan rutin melalui swakelola, tidak dilakukan oleh Dinas PU. Kerusakan ruas jalan Sigungung telah berlangsung  3 tahun terakhir, 2017-2018 dan 2019 kerusakan ruas jalan Sigunggung diperkirakan 2 km, ujar Rachmat saat ditemui di depan pom bensin Sigungung Senin (22/07/2019)
Menurut Rachmat para pengguna jalan Sigunggung kerab terjebak pada saat melintas di jalan tersebut karena badan jalan digenangi air akibat hujan, sehingga warga sulit memilih badan jalan yang akan dilalui kerusakan badan jalan Sigunggung akibat pembiaran, tanpa ada perbaikan padahal jalan Sigunggung ini boleh dibilang padat terutama pada jam-jam tertentu kerab terjadi kemacetan ujar Rachmat.
Ditempat terpisah Sofian (46) warga jalan Neraca Pekanbaru ucapan senada juga disampaikan dia kesal dengan Dinas PU pasalnya tidak peduli terhadap keluhan masyarakat karena kerusakan ruas jalan Neraca yang telah menahun lamanya namun belum ada upaya Dinas PU Kota Pekannbaru untuk memperbaiki badan jalan Neraca ini ujar Sofian ketika ditemui di lokasi kerusakan ruas jalan Neraca. Selasa (23/07/2019)
Terkait Kerusakan badan jalan dalam kota Pekanbaru yang terbiarkan tersebut menurut sumber di Dinas PU Kota Pekanbaru dana perawatan jalan lagi devisit, keuangan di bendahara Dinas PU dikabarkan lagi kosong, padahal sambung sumber, dana perawatan yang dikelola Dinas PU nilainya lumayan besar setiap tahun dianggarkan melalui APBD puluhan miliar dana tersebut disiapkan untuk dana rutin perawatan jalan Kota Pekanbaru. Diduga dana perawatan yang dialokasikan di Dinas PU ada uang rakyat dimakan “tikus” berdasi.
Dengan adanya pemberitaan dimedia terkait dugaan penyelewengan dana perawatan jalan kota Pekanbaru yang dibiayai melalui APBD Pekanbaru diharapkan pemberitaan tersebut menjadikan pintu masuk pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan Inspektorat Pemkot Pekanbaru melakukan penyelidikan bilamana ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana perawatan jalan tersebut agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pantauan awak media ini dilapangan dalam sepekan Minggu ke 3 Juli 2019 disejumlah ruas jalan dalam kota Pekanbaru kerusakan jalan terparah Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialangmunggu sepanjang 3 km, seperti diberitakan sebelumnya, kemudian Jalan Garuda juga mengalami kerusakan, kerusakan badan jalan Lion Air dalam kota Pekanbaru meski menjadi sorotan publik belakangan ini, Dinas PU Kota Pekanbaru tak bergeming.
Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Indra Pomi ketika diupayakan konfirmasi awak media ini terkait besaran dana perawatan jalan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018-2019 Pomi lebih memilih bungkam, disebabkan jabatan Indra Pomi selaku Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru devinitif Januari 2019 sehingga Indara Pomi tidak memberikan komentar terkait besaran dana perawatan kota Pekanbaru “saya dilantik awal 2019” ujar sumber menirukan ucapan Pomi.
Regulasi terhadap pembiaran kerusakan ruas jalan oleh penyelenggara ada sangsinya diatur dalam peraturan pemerintah bahkan bisa dipidana dan denda namun Walikota Pekanbaru dan Kepala Dinas PU tidak ada rasa takut terhadap regulasi tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan di negeri ini (PUR)

TERKAIT