Jembatan Selat Rengit Bernilai Rp.460 M Bermasalah 2020 Simsalabim Selesai
Kepulauan Meranti - mimbarnegeri.com, Pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang menghubungkan Pulau Tebing Tinggi menuju Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dengan nilai kontrak Rp.460 miliar, sumber dana APBD murni Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan dengan sistim tahun jamak 2012 – 2014. Saat ini pembangunan JSR tersebut bermasalah, kabarnya pembangunan JSR 2020 akan dilanjutkan.
Sebagai pelaksana kegiatan pembangunan JSR dipercayakan Pemkab Kepulauan Meranti kepada PT. Nindya Karya KSo, kegiatan pekerjaan dimulai tahun 2012, saat ini kondisi jembatan tersebut bermasalah, diduga disebabkan pembangunan JSR tersebut tidak sesuai dengan perencanaan, sementara hasil kegiatan yang dilaksanakan PT. Nindya Karya KSo hingga akhir 2014 sebatas pemasangan tiang pancang, kemudian realisasi pekerjaan tersebut oleh Dinas PU Kepulauan Meranti ditaksir dengan progres 17 %.
Kegiatan pembangunan JSR dilaksanakan secara bertahap tahun 2012 biaya yang dialokasikan Pemkab Kepulauan Meranti diinformasikan sebesar Rp.125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp.235 miliar, dan tahun 2014 sebesar Rp.100 miliar. Namun, kegiatan pembangunan JSR yang direalisasikan oleh PT. Nindya Karya KSo dengan progres 17 %. Sementara itu dalam kontrak karya diinformasikan pekerjaan pembangunan JSR yang dilaksanakan dengan sistim tahun jamak tersebut diperkirakan selesai pada akhir tahun 2014.
Namun, dengan progres 17 % itu, oleh Pemkab Kepulauan Meranti dibayar, sehingga mengundang banyak pihak mempertanyakan pembayaran tersebut, soalnya pekerjaan tak selesai oleh Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir justru dibayar sebesar Rp.67 miliar dari nilai kontrak. Mestinya pemegang kontrak PT. Nindya Karya KSo, dikenakan sangsi denda karena tidak menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir sebagai penanggungjawab pengguna anggaran (PA) Dalam pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti di kritisi Ketua Umum Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba mengindikasikan pencairan progress 17 % tersebut diduga adanya kolaborasi antara Oknum Kepala Dinas PU Kepulauan Meranti, bekerja sama dengan Bupati Kepulauan Meranti dengan pihak PT. Nindya Karya KSo, menggerogoti uang rakyat, dengan menetapkan progress 17 %, pasalnya dengan gampang Oknum Kepala Dinas PU Kepulauan Meranti menaksir realisasi kegiatan pekerjaan PT. Nindya Karya KSo, dengan progres 17 %, akibat dari taksiran yang diduga tidak berdasar itu, diindikasikan berpotensi merugikan keuangan Negara miliaran rupiah ini “ajaibâ€, selama 3 tahun pekerjaan pembangunan JSR tak selesai PT. Nindya Karya KSo justru menerima bayaran dari Bupati ujar Salamuddin Purba. Sabtu (07/07/2019) di Pekanbaru.
TERKAIT




Tulis Komentar