Soal Penggunaan Dana Perawatan Jalan Pekanbaru P3KD Riau Akan Surati BPK dan BPKP Pekanbaru.


Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Soal penggunaan Dana Perawatan Jalan Kota Pekanbaru yang bersumber dari APBD murni Kota Pekanbaru  diduga di salahgunakan, oleh oknum dilingkungan Dinas PU-PR kota Pekanbaru, dugaan tersebut terkait kerusakan badan jalan Cipta Karya yang berlokasi di Kelurahan Sialangmunggu Kota Pekanbaru hingga saat ini belum ada tanda-tanda upaya Dinas PU-PR Kota Pekanbaru untuk memperbaiki.
Untuk mencari kebenaran terkait alokasi dana perawatan jalan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru yang jumlahnya diindikasikan setiap tahun anggaran nilinya puluhan miliar, di poskan pada Dinas PU-PR Kota Pekanbaru. Sejauhmana realisasi penggunan dana perawatan jalan khususnya dalam wilayah kota Pekanbaru. P3KD Provinsi Riau akan menyurati BPK dan BPKP Perwakilan Pekanbaru.
Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba yang dalam beberapa pekan akhir-akhir ini, telah melakukan investigasi kelapangan terkait kerusakan ruas jalan dalam wilayah kota Pekanbaru    ditemukan kerusakan ruas jalan yang terbiarkan.
Menyikapi buruknya kondisi ruas jalan dalam wilayah kota Pekanbaru tersebut P3KD Riau akan menyurati BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Perwakilan Pekanbaru diminta agar melakukan audit terkait realisasi penggunaan dana perawatan jalan kota Pekanbaru tersebut, bila mana hasil audit terkait penggunaan dana perawatan yang bersumber dari APBD disalahgunakan, diharapkan BPK dan BPKP merekomendasikan hasil audit tersebut ke Kapolda, Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penyelidikan, permintaan ini tentu demi menyelamatkan uang Negara.  “kerusakan badan jalan dibiarkan sudah menahun” sementara dana perawatan dianggarkan, berpotensi ada uang rakyat yang hilang” masyarakat dituntut untuk taat membayar pajak, sementara jalan rusak tidak diperbaiki ujar S.Purba Rabu (03/07/2019)
Menurut S.Purba Permintaan audit kepada BPK dan BPKP Perakilan Pekanbaru itu penting karena terlaksananya pembangunan di daerah tidak terlepas dari kewajipan masyarakat khususnya masyarakaat Pekanbaru yang peduli dengan pembangunan dengan aktif membayar pajak, peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBD juga diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “masyarakat wajib hukumnya melakukan control terhadap kebijakan pemerintah dalam pengunaan dana APBD” terang Purba
Seperti pemberitaan yang dilansir media ini, terkait kerusakan sejumlah ruas jalan Cipta Karya yang belum terjamah Dinas PU-PR Kota Pekanbaru sementara dana perawatan jalan setiap tahun dianggarkan, ada kritikan dari elemen masyarakat, mestinya Dinas PU-PR Kota Pekanbaaru tanggap, akibat kerusakan jalan Cipta Karya yang kian parah itu warga pengguna jalan Cipta Karya kerap terjebak dan terjerambab pada lobang-lobang disepanjang badan jalan yang rusak tersebut, terlebih pada musim hujan, “jangan sampai warga mengadu ke Polda Riau dan Kejaksaan” terkait kerusakan jalan yang mengakibatkan jatuhnya korban, karena pembiaran itu adalah tindakan kriminal, instansi terkait yaitu PU-PR bisa di pidanakan pertanyaannya apakah menunggu korban tewas akibat terjatuh pada badan jalan yang rusak  tersebut, kemudian warga mengadu ke aparat penegak hukum. Jika itu yang diinginkan S.Purba melalui P3KD Riau akan melaporkan Dinas PU-PR Kota Pekanbaru ke Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dan BPK serta KPK ujarnya (Tim)

TERKAIT