Pembukaan PPDB 2019 di Rohil, Kepsek Diminta Tidak Buat Kebijakan Baru


BAGANSIAPIAPI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tahun ini sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas guru dan menghilangkan sekolah favorit atau sekolah unggul di setiap daerah.

"Penerimaan siswa baru tahun ini kita minta kepada seluruh sekolah untuk menerapkan sesuai surat edaran Menteri. Selain itu juga harus berpedoman dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerimaan siswa baru serta berpegang teguh dengan aturan main tanpa adanya istilah memo-memo. Kalau kesemuanya itu dijalankan dengan baik, pasti tidak akan ada keributan," kata Kadisdikbud Rohil H Rusli Syarief SSos, Selasa (2/7/2019) di Bagansiapiapi.

Ia berharap kepala sekolah untuk tidak membuat kebijakan di luar ketentuan yang berlaku. "Kuncinya semuanya itu ada pada Kepsek, jadi jangan sampai mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada," pesannya.

Diterangkan Rusli, semua persyaratan sudah dituangkan dalam Perbup, dan sistemnya juga sudah jelas yaitu 80, 15 dan 5. "80 persen untuk zonasi, 15 persen untuk jalur prestasi dan 5 persennya lagi untuk jalur pindahan. Apabila jumlah pindahan tidak memenuhi kuorum, maka bisa dipindahkan di jalur zonasi," terang Rusli Syarief.

Ia juga menyarankan, bagi siswa baru yang tidak diterima di sekolah negeri karena sekolah tersebut penuh, maka disarankan masuk ke sekolah swasta yang ada di zonasinya.

Ia juga mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) apapun tanpa melakukan musyawarah dengan para wali murid maupun komite sekolah. "Jika ada ditemukan sekolah melakukan pungli yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku segera laporkan di Disdikbud Rohil. Namun harus disertai dengan bukti-bukti, karena kami tidak mau menerima laporan berdasarkan "kata-katanya," tapi harus ada bukti baru bisa kita tindak dengan tegas," pungkasnya.(hrc)
TERKAIT