Disnaker Rohil Minta Setiap Perusahaan Lapor Data Ketenagakerjaan
BAGANSIAPIAPI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta agar setiap Perusahaan yang ada di Rohil segera melaporkan ketenagakerjaan triwulan ke-2 tahun 2019.
"Diharapkan kepada perusahaan yang ada di Rohil agar menyampaikan laporan tenaga kerja triwulan ke II, karena saat ini telah telah memasuki triwulan ke-3," kata Kadisnaker Rohil, Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, Senin (1/7/2019) di Bagansiapiapi.
Juni Rahmad menerangkan, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan triwulan ke-2. Adapun triwulan ke-2 tersebut meliputi bulan April, Mei, serta Juni.
Perusahaan lanjutnya wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan atau disingkat WLKP. “Kewajiban pelaporan itu tidak hanya sekali. Tapi dilakukan secara berkala atau setiap tahun,†paparnya.
Tiap tahun katanya lagi, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Di antaranya berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan dan hubungan ketenagakerjaan. Kemudian perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing dan sebagainya.
Dengan adanya laporan secara berkala itu tambahnya, dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus menerus dan berkesinambungan. "Sebab laporan itu juga akan kita sampaikan ke Provinsi bahkan ke Kementrian," terangnya.
Bahkan sebut Juni Rahmat, dari laporan rutin setiap perusahaan akan dapat diketahui kepatuhan dari perusahaan. Baik dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait komposisi ketenagakerjaan maupun lainnya. "Nanti kita bisa melihat sejauh mana perusahaan menerapkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tenaga kerjaaan yakni 60 banding 40," pungkasnya. (hrc)
"Diharapkan kepada perusahaan yang ada di Rohil agar menyampaikan laporan tenaga kerja triwulan ke II, karena saat ini telah telah memasuki triwulan ke-3," kata Kadisnaker Rohil, Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, Senin (1/7/2019) di Bagansiapiapi.
Juni Rahmad menerangkan, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan triwulan ke-2. Adapun triwulan ke-2 tersebut meliputi bulan April, Mei, serta Juni.
Perusahaan lanjutnya wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan atau disingkat WLKP. “Kewajiban pelaporan itu tidak hanya sekali. Tapi dilakukan secara berkala atau setiap tahun,†paparnya.
Tiap tahun katanya lagi, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Di antaranya berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan dan hubungan ketenagakerjaan. Kemudian perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing dan sebagainya.
Dengan adanya laporan secara berkala itu tambahnya, dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus menerus dan berkesinambungan. "Sebab laporan itu juga akan kita sampaikan ke Provinsi bahkan ke Kementrian," terangnya.
Bahkan sebut Juni Rahmat, dari laporan rutin setiap perusahaan akan dapat diketahui kepatuhan dari perusahaan. Baik dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait komposisi ketenagakerjaan maupun lainnya. "Nanti kita bisa melihat sejauh mana perusahaan menerapkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tenaga kerjaaan yakni 60 banding 40," pungkasnya. (hrc)
TERKAIT




Tulis Komentar