Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana


Jakarta - Pengacara Pitra Romadoni menyayangkan penahanan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Ia menilai proses penahanan tersebut terlalu terburu-buru.

"Iya saya rasa terlalu terburu-buru, seharusnya bisa dirundingkan dulu," kata Pitra saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5/2019).

Pitra mengatakan, proses penahanan seharusnya dilakukan 1x24 jam setelah Eggi ditangkap. Namun, belum juga 24 jam pascapenangkapan, penyidik sudah melakukan penahanan.

"Semalam dia ditahan pukul 23.00 WIB ya seharusnya pukul 06.00 WIB, 1x24 jam-nya itu kan pukul 06.00 WIB, saya lihat terlalu terburu-buru," katanya.

Pitra mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan tim untuk menentukan upaya selanjutnya. Pitra berharap Eggi Sudjana mendapatkan keadilan.

Baca juga: Polisi Benarkan Eggi Sudjana Ditahan atas Kasus Makar

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditahan penyidik pada Selasa (14/5) malam tadi. Sebelumnya, Eggi ditangkap penyidik pada Selasa (14/5) pagi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto dan caleg PDIP Dewi Tanjung atas dugaan makar. Eggi dilaporkan atas pidatonya di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel pada Selasa 17 April lalu. (dtc)
TERKAIT