Polisi Inhil Ringkus 3 Pelaku Pencurian Rokok 12 Slop


INHIL - Tidak butuh waktu lama, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (23/04/2019) pagi di gudang sembako Jalan H.Sadri Tembilahan.

Adapun pencurian terhadap barang berupa rokok milik korban Jeffry berhasil diungkap pada Kamis (25/04/2019) siang, dan barang bukti yang berhasil disita yaitu berupa 12 slop rokok merk Gudang Garam.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing. Ia membenarkan akan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa saat ini para pelaku pencurian terhadap rokok sudah tertangkap.

"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti rokok hasil curian tersebut telah kami amankan di Mapolres Inhil, dan akan segera kita proses perkaranya," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019) pagi.

Diketahui diduga para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut bernama TH (34 tahun), Pedagang, Jalan Kayu Jati Tembilahan. OL (33 tahun), Pedagang, Jalan Pekan Arba Tembilahan dan DS (48 tahun) Wiraswasta, Jalan Sapta Marga Tembilahan.(hrc)

TERKAIT