4 Terdakwa Tunda Vonis, Seorang Terdakwa Korupsi Alkes RSUD AA Dihukum 14 Bulan Penjara


PEKANBARU - Muklis, staff CV Prima Mustika Raya (PMR), yang tetap ditahan oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan, Kamis (25/4/19) malam, telah dijatuhi vonis hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan).

Sementara, vonis hukuman tiga dokter RSUD Arifin Achmad dan direktur CV PMR, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) itu, ditunda sepekan.

Selanjutnya, keempat terdakwa,  dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrizal, serta Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), langsung melenggang pulang. Karena keempat terdakwa ini berstatus tahanan kota.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, sekitar pukul 21.00 WIB Kamis malam. Selain hukuman penjara, Muklis juga dikenakan hukuman denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 92 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan terdakwa terbukti secara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lusinmanmora SH dan Puji Dwi Jona SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Muklis diadili di pengadilan tipikor, karena turut serta secara bersama sama dengan dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) selaku atasan Muklis. Melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta.

Bermula pada tahun 2012 dan 2013 lalu, ketika  RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan alkes.

Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur. Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Hasil audit BPKP Riau, tindakan  kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. (rtc)
TERKAIT