Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Pembakar Lahan


BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali mengamankan tersangka diduga pelaku pembakar lahan Jum'at (5/4/19) 14.00 WIB di Simpang Dinamit Km. 33 Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dengan Titik Koordinat 1°13'46.0" N, 101°30'30.0" E.

Pelaku yang diamankan, SS (47), petani berdomisil di Sei. Geronggang Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Lahan yang terbakar di Areal Konsesi PT. Arara Abadi (AA) dengan Status Hutan Produksi Tetap (HP).

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti, Selasa (9/4/19).

Tersangka SS akan dijerat sebagaimana Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 batang tanaman bibit sawit, 2 buah kayu bekas terbakar, tanah bekas terbakar, korek api gas (DPB)," ungkapnya.

Berikut kronologis kejadian versi kepolisian, Jum'at (5/4/19) sekira pukul 14.00 WIB, pekerja perusahaan sedang melaksanakan patroli ke Simpang Dinamit menemukan ada areal lahan yang termasuk dalam konsesi PT. AA sudah dalam keadaan terbakar dan masih menimbulkan kepulan asap.

Selanjutnya dilakukan tindakkan pemadaman terhadap lahan yang terbakar seluas lebih kurang 0,25 hektar yang lokasinya terpisah-pisah. Pada saat dilakukan pemadaman ditemukan 2 orang masyarakat, Rewin Simbolon dan Beni Pakpahan sedang berada di pondok yang berdekatan dengan lahan yang terbakar, sedang beristirahat kemudian dimintai keterangan sehubungan dengan terbakarnya lahan tersebut.

Menurut keterangan kedua orang tersebut yang mengerjakan lahan adalah tersangka SS yang pada saat itu tidak berada di lokasi lahan terbakar. Kemudian terlapor dipanggil untuk datang ke lokasi lahan yang terbakar dan setelah di interogasi terlapor mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut Kamis (4/4/19) sekira 19.30 WIB.(rtc)
TERKAIT