Oalah... Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau Hanya Berbasis Radiogram Mendagri
Pekanbaru, Mimbarnegeri.com — Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (23/1/2026), tidak sah secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers usai rapat yang sempat diskors selama empat jam akibat persoalan legalitas pemegang saham.
Ida menjelaskan agenda RUPS LB tersebut bermula dari surat undangan yang pertama kali dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Surat tersebut kemudian ia jawab secara resmi untuk mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum pemberhentian direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga pelaksanaan rapat, surat jawaban tersebut tidak pernah ditanggapi.
“Karena surat saya tidak dijawab, kemudian dilakukan pemanggilan rapat kembali melalui Komisaris,” ujar Ida.
Menurutnya, pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme RUPS yang sah dan harus memenuhi syarat formal, termasuk keabsahan pemegang saham.
Saat rapat dimulai, Ida langsung mempertanyakan legalitas pemegang saham sehingga rapat diskors. Dia menegaskan bahwa pemegang saham PT SPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah diwakili oleh Kepala Daerah.
“Kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah gubernur, bukan pelaksana tugas gubernur dan bukan pula wakil gubernur. Ini sudah jelas diatur undang-undang,” tegasnya.
Ida menjelaskan dalam RUPS LB tersebut, pihak yang mewakili Pemerintah Provinsi Riau adalah Plt Kepala Biro Perekonomian. Secara hukum, perwakilan tersebut wajib menunjukkan surat kuasa dari pemegang saham. Namun, surat kuasa yang ditunjukkan ditandatangani oleh SF Hariyanto dengan jabatan sebagai Plt Gubernur Riau.
Setelah ditelusuri, kata Ida, SF Hariyanto tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Gubernur Riau. Dasar penunjukan yang dimiliki hanya berupa radiogram dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri.
“Radiogram itu bukan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Plt Gubernur. Saya minta ditunjukkan SK Plt Gubernurnya, tetapi tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang tidak ada SK atau surat kuasa resmi dari Gubernur Riau selaku pemegang saham yang sah, maka rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal. Atas dasar tersebut, rapat dinyatakan tidak legal dan kemudian diskors oleh Komisaris PT SPR, Yan Dharmadi.
“Sekali lagi saya tegaskan, pemegang saham adalah Kepala Daerah, dan Kepala Daerah untuk provinsi adalah Gubernur. Ketentuan ini tidak bisa ditafsirkan lain,” katanya.
Meski rapat sempat diskors, rapat kembali dilanjutkan sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, Ida menyebut pihak terkait tetap memaksakan rapat berjalan tanpa mempertimbangkan dasar hukum dan keberatan yang telah disampaikan. Ia kembali meminta agar pelaksanaan RUPS dilengkapi dengan dokumen resmi berupa SK atau surat kuasa sah dari Gubernur Riau demi kejelasan dan kepastian hukum.
“Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan RUPS LB hari ini saya nyatakan tidak sah secara hukum karena pemegang saham tidak memenuhi syarat formal,” tutup Ida.




Tulis Komentar