Dinilai Dipaksakan, RUPSLB PT SPR Tuai Sorotan Hukum Soal Kewenangan Pemegang Saham, Ini kata Ida Yulita

Dinilai Dipaksakan, RUPSLB PT SPR Tuai Sorotan Hukum Soal Kewenangan Pemegang Saham, Ini kata Ida Yulita

Pekanbaru, Mimbarnegeri .com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (23/1/2026), terpaksa diskors selama empat jam. 

RUPSLB tersebut dinilai terkesan dipaksakan dan menyisakan persoalan mendasar terkait kewenangan pemegang saham.

Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, SH, MH, menjelaskan bahwa skorsing dilakukan karena adanya persoalan administratif dan legal terkait surat kuasa yang dibawa oleh perwakilan pemegang saham.

“RUPS kami skors selama empat jam karena surat kuasa yang dibawa oleh Plt Kepala Biro Ekonomi bukan berasal dari Gubernur Riau,” ujar Ida Yulita di sela-sela skors rapat.

Ia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham PT SPR adalah Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Riau.

Lebih lanjut, Ida Yulita mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa kepala daerah adalah pejabat definitif, bukan pejabat pelaksana tugas atau wakil yang menjalankan mandat.

“Dalam UU 30 Tahun 2014 disebutkan secara jelas bahwa kewenangan yang diberikan melalui mandat tidak mencakup pengambilan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, terlebih yang berdampak pada perubahan status hukum aspek organisasi,” jelasnya.

Menurut Ida, hal tersebut menjadi krusial karena RUPSLB PT SPR mengagendakan keputusan strategis, termasuk rencana pemberhentian direksi secara hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham definitif, yakni Gubernur Riau.

Ia juga menyinggung status penunjukan SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yang hanya berlandaskan radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pak SF Hariyanto tidak memiliki SK sebagai Plt Gubernur. Yang ada hanya radiogram dari Mendagri,” ujar Ida Yulita sambil memperlihatkan salinan radiogram tersebut.

Menurutnya, kondisi itu semakin mempertegas bahwa pelaksanaan RUPSLB PT SPR, khususnya terkait pemberhentian direksi, tidak memiliki dasar kewenangan yang kuat.

“Pemberhentian direksi merupakan kewenangan pemegang saham, yaitu Gubernur Riau. Bukan Plt Gubernur, bukan pula Wakil Gubernur,” tegasnya.

Terkait kelanjutan RUPSLB PT SPR, Ida Yulita menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara ini diatur oleh hukum. Aturan perundang-undangan harus dijalankan dan ditegakkan, bukan digantikan oleh kebijakan yang dipaksakan,” pungkasnya. (**)

 

TERKAIT