Larangan SPBU Jual BBM Menggunakan Jerigen Meskipun Non Subsidi.

Foto : Masih Terdapat Pengisian BBM dengan Jerigen yang menjadi prioritas sebagian SPBU di Pekanbaru

Pekanbaru, mimbarnegeri.com –|| Pengguna kenderaan roda dua dan roda empat di SPBU Jl. Pekanbaru-Bangkinang KM.16, Rimbo Panjang Kampar, Riau rela mengantri, mesti bukan karena langka nya BBM, namun diduga dikarenakan adanya ajang bisnis BBM yang bersubsidi.

“Diduga, Pihak SPBU tersebut tidak lagi mengindahkan aturan yang berlaku tentang larangan mengisi BBM bersubsidi  di SPBU dengan menggunakan layanan jerigen sehingga berakibat terhambatnya layanan kepada pemilik kenderaan bermotor baik roda dua maupun roda empat.” Demikian komentar seorang netizen yang kebetulan ikut antri menungggu pelayanan pengisian jerigen.

Banyaknya jerigen bersusun secara terang-terangan dan kadangkala sampai bertumpuk, membuat pengguna kenderaan bermotor “geram”, mereka menyesalkan masih ada SPBU yang tidak menaati peraturan yang berlaku,  “diduga pemilik SPBU sengaja melakukan hal yang terlarang tersebut, atau ada dugaan adanya pembiaran dari penegak hukum setempat.” Ujar pemilik kendaraan lainnya.

Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Riau melalui Kabid Humas, Media Publikasi, Dokumentasi, IT/EO Syaparianto S, menyebutkan bahwa, apabila masih ada SPBU yang masih melayani pembeli dengan menggunakan jerigen, maka hal ini patut dicurigai, bisa saja pembelian dengan jerigen dengan jumlah besar ada kemungkinan untuk dijual kembali kepada Industri.

“Bila perbuatan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen untuk diperjual belikan kembali kepada Industri, maka ini merupakan perbuatan korupsi karena telah merugikan keuangan Negara dari sisa kelebihan harga BBM untuk Industri” jelas Syaparianto.S.


Selanjutnya Syaparianto S juga mengingatkan bahwa saat ini sdang dilakukan pembatasan Pertalite sejak 1 Oktober 2024 lalu, pada saat ini sedang ada Maksimal Pembelian per Hari Pada aturan itu Solar dibatasi pembeliannya per hari sebagaimana telah diuraikan  yaitu  1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan, 2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan, 3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Kemudian sebagaimana diungkapkan BPH Migas yang juga menegaskan bahwa seluruh penerima BBM Subsidi akan terdaftar di dalam sistem.

”Sebenarnya, sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.” Tandasnya.

Salah satu dari hasil penelusuran mimbarnegeri.com di SPBU 14.284…. Jl. Pekanbaru-Bangkinang KM.16, Rimbo Panjang Kampar, Riau, masih terdapat pengisian BBM dengan menggunakan jerigen, ditengah antrian para pengguna kenderaan bermotor, bai roda empat maupun roda 2 (dua) tanpa merasa ada beban kesalahan.

Syafri E Nasti dalam penjelasannya kepada mimbarnegeri.com menyebutkan bahwa sebenarnya yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bermain dengan konsumen yang diindikasi mafia BBM.

“Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/ Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi”. Jelas Syafri

Ditambahkan Sayfri bahwa, hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

“Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Solar dan Premium/ sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jelas Syafri menutup penjelasannya*salman

TERKAIT