Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kritisi Kinerja KSOP Dumai dan Dinas LH. Ketua P3KD Riau Buka Suara

Foto : Salamuddin Purba Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau "Lingkungan Hidup yang Berkualitas dan Sustanable Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah, Tangkas dan Responsif"

Dumai Mimbarnegeri.com. Kinerja kepala kantor KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kls – I Dumai bermarkas di Jl. Yos Sudarso dan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup kota Dumai belakangan ini kerap menjadi sorotan terkait Pencemaran Lingkungan Hidup baik pencemaran didarat maupun di Perairan Selat Rupat laut Dumai Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai mencuat disejumlah medsos.

Jika dibiarkan Fenomena Pencemaran Lingkungan Hidup terkait udara, kebisingan dan Perairan laut Dumai tidak tertutup kemungkinan akan terjadi dekradasi terhadap Pelabuhan Dumai yang dijuluki sebagai Pelabuhan bertaraf Internasional.

Menyikapi hal itu, Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba yang disapa Opung Purba buka suara mengatakan bahwa Lingkungan Hidup yang Berkualitas dan Sustanable Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah, Tangkas dan Responsif, oleh sebab itu Instansi yang berwenang menangani Lingkungan Hidup diperlukan keseriusan dalam upaya mengimplementasi Undang Undang No.32 Tahun 2009 UU No.17 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.58 Tahun 2013 ujarnya.  

Menurut Opung Purba bahwa Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup & Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 58 Tahun 2013  Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan serta UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Regulasi ini tidak bisa ditawar harus diterapkan dan merupakan “senjata pamungkas” bagi KSOP Dumai untuk melakukan penegakan hukum di DLKr/DLKp laut Dumai. ungkapnya.

KSOP Dumai yang mempunyai kewenangan dalam upaya mengimplemantasikan peraturan dan perundang-undangan tersebut demikian halnya Dinas Lingkungan Hidup sebagai perpanjangan tangan Walikota Dumai terkait lingkungan yang berada di Darat Namun, Dinas ini tak seperti yang diharapkan banyak pihak terkesan “jalan ditempat” contoh, laporan masyarakat ditampung, tapi tak jelas prosesnya seperti apa hasil laporan masyarakat tak diklarifikasi, Ironisnya laporan yang disampaikan permasalahannya didiamkan, jangan jangan ada rasa sungkan, atau ada rasa takut berhadapan dengan perusahaan yang bergerak dibidang industy pengolah minyak sawit mentah CPO disepanjang perairan laut Dumai atau memang adanya pembiaran  memantik protes masyarakat pencinta Lingkungan Hidup. Terangnya.

KSOP Kls-I Dumai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan RI mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum dibidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan serta pengaturan pengendalian dan pengawasan kegiatan  kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahai secara komersial. Terkait pengawasan meskipun informasikan yang disampaikan lewat media terkait dugaan adanya sejumlah perusahaan yang “membandel” diduga tidak menyelenggarakan oil boom pada saat melakukan aktifitas loading-unloading pada masing masing Jetty perusahaan industry pengolah CPO di Kawasan Industri Lubuk Gaung penyelenggaraan oil boom merupakan keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permenhub 58/2013. Terhadap pelaku usaha yang diduga tidak menyelenggarakan ketentuan dimaksud, semestinya berita yang mencuat  merupakan pintu masuk bagi KSOP Dumai mengambil tindakan.

Namun lanjut Opung sampai hari ini belum terdengar adanya sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak menyelengarakan oil boom, maka tak pula berlebihan bahwa Kinerja KSOP Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup patut dipertanyakan, ungkapnya

Dikatakan Purba bahwa UU No.32 tahun 2009 yang telah diubah dengan UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda. Pasal 98 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria  baku kerusakan lingkungan hidup  di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar”.

Kemudian Pasal 104 berbunyi “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar”.(*)

TERKAIT