Diduga Izin Konsesi Kawasan Hutan PT.IGL Dicabut, Fahri : Pemda Dan DPRD Jangan Diam

POHUWATO – Diduga izin konsesi kawasan hutan yang dimiliki PT. Inti Global Laksana (IGL) yang berada di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, dicabut berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam SK nomor : SK.01/MENHLK / SETJEN / KUM.1 / 1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.Dari banyaknya perusahaan, PT.IGL, PT.BTL I, PT.BTL II, termasuk dicabut izinnya.
Menanggapi hal itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pohuwato meminta Pemerintah Daerah maupun DPRD untuk segera menindaklanjuti kaitan izin yang saat ini diduga kuat telah dicabut oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.
Sebelumnya, hal tersebut juga mencuat saat gelaran unjukrasa yang dilakukan PMII Pohuwato pada beberapa hari lalu di gedung DPRD Pohuwato dengan isu evaluasi 3 tahun pemerintahan SMS. Aksi diterima langsung ketua Komisi III Beni Nento, dan didampingi Alamin Uduala itu, berakhir dengan sesi audiensi di ruang rapat DPRD Pohuwato.
Pada saat audiensi, salah satu masa aksi mempertanyakan ketegasan DPRD dalam menyeriusi beberapa tuntutan diantaranya kaitan pencabutan izin konsesi kawasan hutan milik PT.IGL. “PT.IGL hari ini berdiri diatas tanah negara yang sudah dicabut izinnya. Apakah bapak selaku perwakilan rakyat mengetahui hal ini?,” tanya Fahri Tuda saat audiensi berlangsung.
Kemudian ditegaskan Fahri, dirinya telah mengantongi beberapa bukti berupa surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia. “Nomor 54, PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dengan luar 6.934 hektare, kemudian nomor 55, PT. Banyan Tumbuh Lestari II, dengan luas 8.863 hektare, nomor 56, PT. Inti Global Laksana (IGL) dengan luar 12.026 hektare. Poinnya adalah hari ini PT. IGL sudah tidak boleh lagi melakukan operasi. Berati izin mereka adalah izin penanam sawit, yang izinnya belum bisa dialih fungsikan untuk kegiatan produksi lain. Pun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan,” jelas Fahri.
Masih menurut mantan ketua cabang PMII Pohuwato itu, sampai hari ini PT.IGL masih melakukan produksi Wood Pelet. Pencabutan izin harus segera ditindak lanjuti dengan pemulihan hak rakyat dan pemulihan lingkungan hidup.Dia malah khawatir, kalau pencabutan izin ini hanya transaksional.
“Apakah (pencabutan) ini usaha untuk menggeser (izin) satu perusahaan lalu memasukkan perusahaan lain atau sengaja ditelantarkan kemudian dikuasai kembali melalui bank tanah,” tegas Fahri.
Mengenai bank tanah sendiri, diuraikan Fahri, ada Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Ini merupakan badan hukum yang dibentuk untuk mengelola bank tanah. Pada Pasal 6 dan 7 itu menyebutkan, perolehan tanah dari tanah hasil penetapan pemerintah yang terdiri atas tanah negara dari tanah bekas, hak kawasan dan tanah terlantar, dan tanah pelepasan kawasan hutan.
“Juga tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang maupun tanah yang tak ada penguasaan di atasnya, urainya seraya menambahkan.
Terkahir, kata Fahri, pemerintah harus menjadi simpul negosiasi dari segala kepentingan, mengingat di perusahaan tersebut ada begitu banyak para pekerja lokal yang sedang menggantungkan hidupnya melalui perusahaan itu sendiri.
“Saya tahu bahwa banyak pekerja yang dipekerjakan dan menggantungkan hidupnya di perusahaan. Perusahaan itu akan tetap beroperasi akan tetapi harus melakukan kerja sama dengan masyarakat dalam hal ini adalah desa itu sendiri. Tanah hutan desa dikembalikan ke desa dan perusahaan melakukan MoU atau kontrak kerja sama penggunaan lahan dengan desa itu sendiri sebagai pemilik. Bayangkan Manfaat bagi masyarakat desa yang lebih luas apabila hal ini terwujud. Masyarakat Desa akan mendapatkan posisi tawar yang kuat apabila pemerintah serius akan hal ini sebagai bentuk Pemulihan hak rakyat,” pungkasnya.
Sementara ketika awak media ini melakukan konfirmasi ke pihak PT.IGL melalui WhatsApp (08229248XXXX). “Bukan kapasitas saya menjawab ini, saya coba konfirmasi dulu,” kata salah satu pihak IGL yang diketahui bernama Eko.
sumber : RELATIF.ID,
Tulis Komentar