Jl. Baru PT. Agro Murni Wako Dumai Pasang Badan Ada Apa…?

Jalan yang Dibangun PT.Agro Murni diatas Tanah M. Fathan dan Nurdin

Dumai, mimbarnegeri.com. Soal sengketa tanah atas bidang tanah milik M. Fathan alias Masrukhi dan Ocu Nurdin ahli waris alm. Teleng yang dijadikan Jalan Baru oleh PT. Agro Murni kian memanas. Pasalnya Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS dalam permasalahan Jalan baru yang dibangun PT. Agro Murni dari simpang tiga Jl. PU Lama menuju lokasi PT. Agro Murni menurut Walikota Dumai merupakan Jalan Pemerintah jangan diganggu, pinta H. Paisal pada saat pertemuan antara M. Fathan, Lurah Lubuk Gaung serta Salamuddin Purba dengan Walikota Dumai H. Paisal dirumah dinas Walikota Dumai Jl. Putri Tujuh  Sabtu (05/02/2022) pertemuan berlangsung sekitar 20 menit. Jalan baru yang dibangun PT. Agro Murni dari Simpang Tiga Jl. PU Lama menuju PT. Agro Murni adalah bidang tanah milik M. Fathan dan Ocu Nurdin. ujar Salamuddin Purba membagikan informasi ini pada awak media ini Sabtu (05/02/2022).

Dalam pertemuan yang digagas Walikota Dumai H. Paisal meminta agar pihak M. Fathan agar tidak mengganggu aktifitas pembuatan jalan baru dari Simpang tiga Jl. PU Lama menuju PT. Agro Murni  “kalau terganggu mau ditarok dimana muka saya” penegasan Walikota H. Paisal terhadap warganya yang telah dirugikan itu terindikasi Wako Dumai “pasang badan” ada apa…?, sementara itu jalan baru yang dibangun PT. Agro Murni adalah tanah M. Fathan yang berisi kebun sawit sudah berproduksi sebanyak 70 pohon rata dengan tanah diluluh lantakkan alat berat PT. Agro Murni. Lahan milik M. Fathan yang dijadikan jalan baru tersebut lebar 15 meter X panjang 250 meter atau 3.750 M2 dan tanah Ocu Nurdin ahli waris alm. Teleng lebar 15 meter X 360 meter, atau 5.400 M2, tanpa ada pembayaran “sepeserpun” tapi Walikota Dumai H. Paisal malah mentolerir pekerjaaan jalan baru dari simpang tiga jalan PU Lama menuju PT. Agro Murni tersebut.

Menurut Walikota Dumai H. Paisal bahwa jalan yang dibangun PT. Agro Murni adalah Jalan Umum bukan jalan pribadi dan biaya pembangunan jalan tersebut tidak sedikit, sebesar Rp.50 miliar, ruasa jalan yang dibangun sepanjang 4000 meter, biaya tersebut seluruhnya ditanggung oleh PT. Agro Murni. Dilokasi itu ada investasi yang nantinya akan dibangun pabrik dan bisa menyerap tenaga kerja 250 orang, oleh sebab itu pelaksanaan pembangunan jalan oleh PT. Agro Murni jangan diganggu tegas Wali Kota Dumai mengulangi mengingatkan pihak M. Fathan pesan Wali Kota Dumai tersebut bisa jadi berupa ultimatum terhadap pihak M. Fathan.

Jalan yang diblokir dengan memasang pondasi karena melalui tanah Fatan dan Nurdin

Walikota Dumai H. Paisal mengatakan bahwa Jalan yang dibangun PT. Agro Murni sudah dibuat perjanjiannya, itupun karena ada pernyataan dari tokoh masyarakat, termasuk M. Fathan kalau tidak ada tanda tangan M. Fathan tidak saya tanda tangani perjanjian dengan PT. Agro Murni padahal yang dimaksud M. Fathan yang dibangun oleh PT. Agro Murni adalah Jalan PU Lama bukan dibelokkan ke tanah saya, selain itu scet tanah yang akan dijadikan jalan baru tersebut pada saat penanda tanganan pernyataan tersebut tidak terlampir. Ali Gonjeng yang merupakan Humas PT. Agro Murni hanya memperlihatkan selembar kertas, tidak ada melampirkan surat Lurah Lubuk Gaung, dan scet tanah, maka saya heran seolah-olah saya menyetujui bahwa lahan saya yang berisi kebun sawit tersebut digredor, kalau scet tanah diperlihatkan Ali Gonjeng pasti surat pernyataan tersebut tidak saya tanda tangani, karena merugikan saya, bisa dibayangkan kerugian yang saya alami terkait penumbangan pohon sawit sebanyak 2 jalur diperkirakan sekitar 70 pohon yang sudah berproduksi, selain itu tidak ada menyebutkan bahwa lahan tersebut akan dihibahkan ujar M. Fathan.

Berdasarkan data dan berbagai sumber yang dihimpun awak media ini, menyebutkan bahwa pelaksana pembangunan jalan baru dari simpang tiga Jalan PU lama menuju PT. Agro Murni disebut sebut adalah PT. Prima Malindo Dumai dilaksanakan berdasarkan surat Wali Kota Dumai tentang Persetujuan Pembangunan jalan milik Pemerintah Kota Dumai sesuai surat Nomor : 032/1609.1/BPKAD-ASET tanggal 28 September 2021 sebagai tindak lanjut dari surat Lurah Lubuk Gaung Nomor : 14/SK/LG/2021 tanggal 11 Oktober 2021 terlampir surat pernyataan yang ditanda tangani M. Ali Ismail, Andres Aleng, Junaidi Ayu dan M. Fathan'

Isi surat pernyataan tersebut atas nama tokoh masayarakat yang mempunyai tanah di di jalan Leban Putih Nerbit Kecil bahwa sejak tahun 1980 Jalan Leban Putih adalah jalan Umum yang dipergunakan untuk aktifitas masyarakat yang melewati jalan tersebut bukan merupakan jalan pribadi atau jalan perorangan, menjadi pertanyaan scet yang dibuat ada dua ruas jalan tapi satu nama jalan, yakni jalan Leban Putih salah satu diantaranya adalah jalan Leban Putih tersebut diatas bidang tanah milik M. Fathan dan Ocu Nurdin dkk. aneh bin ajaib masak ia dua ruas jalan, nama jalannya satu nama ujar M.Fathan mengkritisi sceet yang dilampirkan dalam surat Lurah Lubuk Gaung tersebut.
Informasi yang berkembang bahwa Pong Wei. GM. PT Agro Murni melalui WatssApp, “PT. Agro Murni bukan pemilik lahan, ini harus Pemko yg membereskan” WhatsApp berikutnya “kami akan ke Pemko sama pak wali” disinggung soal isi WhatsApp Pong Wei  tersebut   H. Paisal terlihat gugup, namun tidak menjawab, sembari bergegas, berpamitan saya ada acara di Grandzuri ujar H.Paisal (**Red)

 
 
 
 
   


TERKAIT