Pasal 385 Modal Murnis Mengkriminalisasi Ahli Waris Alm. Sayang Benarkah………?

Dumai-mimbarnegeri.com, Tak sudah-sudah Ir. Murnis Direktur PT. Tristar Palm International mempolisikan kelompok ahli waris Alm. Sayang dengan tuduhan melakukan penyerobotan melanggar Pasal 385 KUHAP laporan Murnis bisa jadi “modal” dugaan tujuan mengkriminaliasi kelompok ahli waris Alm. Sayang.
Upaya Murnis dugaan mengkriminalisasi berdasarkan laporan polisi No. LP/204/IX/2020/Riau/Res. Dumai tanggal 28 September 2020 kemudian laporan Murnis ke Kapolsek Sungai Sembilan tanggal 17 Februari 2021 Nomor : B/22/II/2021/Reskrim perihal Undangan terkait lahan yang dikerjakan kelompok ahli waris alm. Sayang lokasi RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal. demikian tanggapan netizen Sabtu (20/02/2021)
Lahan yang di kerjakan kelompok ahli waris alm. Sayang berdasarkan surat tebas tebang tahun 1963 surat blok SK-03/BB/1979. Untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan dan pembuatan batas atas bidang tanah milik kelompok ahli waris alm. Sayang. Pihak P3KD Riau selaku pemegang kuasa membuat permohonan penggunaan alat berat kepada Lurah Tanjung Penyembal dilokasi lahan kelompok ahli waris, atas restu Lurah Tanjung Penyembal sesuai surat Nomor : 300/121/TJP-Transtib/2000 tanggal 25 September 2020 maka pihak ahli waris alm. Sayang melakukan kegiatan pembersihan lahan dan membuat batas, kemudian melakukan penanaman tanaman, namun setelah 7 hari kemudian. Polres Dumai turun kelokasi dengan melakukan polis line diatas lahan yang sedang dikerjakan kelompok ahli waris alm. Sayang yang menjadi pertanyaan apa yang salah kegiatan penanaman yang dilakukan ahli waris kelompok alm. Sayang.
Ahli waris kelompok alm. Sayang dikonfirmasi awak media ini mengaku bekerja di areal kelompok ahli waris alm. Sayang, “lahan yang kami kerjakan lahan ahli waris kelompok alm. Sayang”, tanah yang kami kerjakan tersebut tidak pernah dialihkan ahli waris, atau di hibahkan kepada siapapun juga, terkecuali warga yang kami izinkan menumpang dan menanam tanaman musiman, dilokasi tersebut seperti tanaman palawija, jagung dan pisang. Yang kami kerjakan dan yang kami tanami tanaman pangan diatas lahan atok kami, yang masuk dalam kelompok alm. Sayang tidak benar bahwa kami sebagai ahli waris kelompok alm. Sayang melakukan penyerobotan ujar ahli waris.
Para ahli waris kelompok Alm.Sayang, saat menghadiri Peninjauan lapangan (bawah)
Ada dugaan bahwa LP Ir. Murnis yang diduga merupakan spekulan melapor ke Mapolres Dumai menggiring kelompok ahli waris (alm) Sayang agar terjerat pidana. Lokasi lahan yang di klaim Ir. Murnis atas tanah tersebut berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini bahwa pemilik atas bidang tanah seluas 86 ha adalah milik kelompok ahli waris Alm. Sayang berdasarkan Surat Keterangan Blok tebas tebang tahun 1963 SK di terbitkan No. 03/BB/1979 oleh Penghulu Kampung Basilam Baru ujar warga yang mengetahui lahan tersebut.
Ir. Murnis tak berhenti melaporkan kelompok ahli waris Alm. Sayang, yang sebelumnya Murnis melapor ke Kapolres Dumai kemudian melaporkan Kelompok ahli waris Alm. Sayang ke Kapolsek Sungai Sembilan. laporan Murnis bahwa kelompok ahli waris Alm. Sayang telah melakukan penanaman tanaman dilokasi lahan yang menurut Ir. Murnis adalah miliknya. Padahal lahan yang di klaim Ir. Murnis adalah lahan milik kelompok ahli waris Alm Sayang.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP. Rinaldi Situmeang dikonfirmasi melalui hubungan seluler Kamis (18/02/2021) membenarkan adanya laporan Ir. Murnis ke Polsek terkait bahwa kelompok ahli waris Alm. Sayang telah melakukan penanaman tanaman dilokasi lahan yang diklaim milik Ir. Murnis. Menurut Murnis bahwa kelompok alm Sayang telah melakukan penanaman tanaman diatas lahan yang diklaim Murnis. Menurut Rinaldi bahwa ”ahli waris diundang untuk karifikasi” terkait penanaman tersebut ujar Rinaldi Situmeang.
Berbagai keterangan yang dihimpun menyebutkan Antara Ir. Murnis dengan kelompok ahli waris Alm. Sayang saling lapor. Kelompok ahli waris melalui Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau melaporkan soal mafia tanah yang telah meresahkan warga Tanjung Penyembal dan ahli waris kelompok alm. Sayang ke Inspektorat Pengawasan Mabes Polri tanggal 23 Oktober 2020 dan Kepada Kementeraian ATR/BPN RI sementara Ir. Murnis melapor ke Kapolres Dumai kemudian melapor ke Kapolsek Sungai Sembilan. Yang menjadi pertanyaan justru laporan Ir. Murnis tidak menunggu waktu lama, langsung direspon dan diproses.
Sementara pihak kelompok ahli waris Alm. Sayang membuat Pengaduan ke Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri 23 Oktober 2020 perihal terkait mafia tanah di tanjung Penyembal dan Pengaduan ke Kementerian ATR/BPN RI tanggal 17 Oktober 2020 dengan perihal yang sama, saat ini sedang dalam proses di Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN sesuai surat BPN Kota Dumai yang menyebutkan menunggu arahan dari Kemeterian ATR/BPN Pusat.
Pengaduan P3KD Riau berikutnya disampaikan kepada BPN Kota Dumai untuk tidak melakukan perubahan status atas tanah yang sedang berproses di Kementerian ATR/BPN dan Polres Dumai dengan tembusan kepada Presiden RI Jokowidodo. Kakanwil BPN Provinsi Riau dan Instansi yang berkaitan dengan permasalahan tanah Tanjung Penyembal.
Informasi yang dihimpun awak media ini Senin (22/02/2021) menyebutkan bahwa lahan yang diganti rugi oleh Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm Internasional dari Akuang / Wela dkk, beredar kabar, diduga salah alamat bisa jadi bukan dilokasi lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang melainkan di lokasi lain. Sebab klaim Ir. Murnis atas bidang tanah yang dikerjakan kelompok ahli waris alm. Sayang. Muncul klaim dari Ir. Murnis ketika lahan tersebut dikelola dan dikuasai oleh ahli waris kelompok alm. Sayang. Sementara itu sejak lahan tersebut diganti rugi Ir. Murnis dari Akuang/Wela Haryono dkk, tahun 2012 silam berdasarkan SKGR Nomor : 764/SKGR-SS/2012, Nomor : 766/SKGR-SS/2012 dan Nomor : 767/SKGR-SS/2012 ditanda tangani Lurah Tanjung Penyembal Muhtadi dan Camat Sungai Sembilan ditanda tangani Zulkarnain atas nama Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm International.
Dokumen SKGR yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal tahun 2012 ketika dikonfirmasi ke Lurah Tanjung Penyembal Ahamd belum lama ini mengatakan bahwa dokumen SKGR atas nama Ir. Murnis tidak ada di kantor Lurah, seluruhnya dokumen SKGR a.n. ada di kantor Camat ujar Lurah. Mestinya penyidik Polres Dumai dalam penegakan hukum terkait Pasal 385 melakukan penyelidikan terhadap penerima ganti rugi, dan para saksi sempadan, atas lahan kelompok alm. Sayang sehingga tidak ada kesan bahwa hukum “tajam kebawah tumpul keatas” seperti yang disampaikan dalam release Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belum lama ini. Sebab bisa jadi bahwa Ir. Murnis membeli kertas bertuliskan SKGR dari oknum mafia tanah di Tanjung Penyembal sehingga Murnis korban sindikat mafia tanah, demikian warga membagikan informasi pada awak media ini. (redaksi)
Tulis Komentar