Pemko Pekanbaru Bayar Tagihan PJU ke PLN, Nilainya Rp13,5 Miliar


PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membayar tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PLN UP3 Pekanbaru. Nilainya sebesar Rp13,5 miliar dari total Rp136 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru,Yuliarso menjelaskan, sesuai komitmen Pemko Pekanbaru tagihan itu dibayar secara bertahap sesuai dengan kemampuan Pemko Pekanbaru.

Ia memastikan, tagihan itu lunas sebelum berakhirnya masa bakti Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT. "Tagihan Rp136 miliar tersebut merupakan perhitungan tagihan dari Juli 2018 sampai Agustus 2019," kata Yuliarso, Kamis (20/2).

Ia menjelaskan, pembayaran tagihan PJU ini diambil melalui  pajak PJU. Kata dia, laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perolehan pajak lampu penerangan jalan sudah meningkat dari Rp8 miliar naik menjadi Rp11 miliar.

"Sementara besar tagihan saat ini pasca dilakukannya meterisasi hanya berkisar Rp7 miliar, sehingga pajak yang diperoleh masih bisa menutupi untuk membayar angsuran utang tagihan," jelasnya.

Mediasi antara Pemko Pekanbaru dengan PT PLN Kota Pekanbaru akhirnya selesai, Selasa (11/2/2020). Disepakati, tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko dikurangi Rp5 miliar.

Pemko Pekanbaru dan PLN UP3 Pekanbaru sudah menandatangani berita acara terkait nilai tagihan itu. Penandatanganan berita acara kesepakatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Andi Suharlis.

Saat itu, Andi mengatakan, setelah dilakukan mediasi, ada titik temu. Tagihan PLN yang awalnya mencapai Rp12 miliar setiap bulan harus dibayarkan oleh Pemko mendapatkan pengurangan sebesar Rp5 miliar.

Tagihan itu membengkak, sejak Juli 2018 sampai Agustus 2019 lalu. Sehingga, Pemko Pekanbaru terhutang atau menghentikan pembayaran lantaran tagihan dianggap tidak normal.(*)
TERKAIT