105 Penganut Kepercayaan di Rohil Urus Data Kependudukan


Rohil - Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para Penganut Kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Untuk di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sendiri, para Penganut Kepercayaan juga sudah melakukan pengurusan baik KK maupun KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil Basaruddin SH MSi saat ditemui wartawan, Jumat (7/2/2020) mengatakan, hingga saat ini, sesuai dengan data yang melakukan pengurusan di Disdukcapil sudah ada 105 Penganut Kepercayaan yang terdata. "Sesuai dengan data kita sudah ada 105 orang yang sudah mereka," cakapnya.

Dari 105 orang tersebut, lanjutnya, terbagi di beberapa kecamatan. Diantaranya, di Kecamatan Bangko 1 orang, Tanah Putih 73 orang, Rimba Melintang 14 orang.

Kemudian ada juga di Kecamatan Bagansinembah 3 orang, Palika 2 orang, Pujud 4 orang, Tanah Putih Tanjung Melawan 5 orang serta Bangko Pusako 3 orang.

"Itu yang terdaftar di database, mereka yang meminta digantikan untuk kolom agama diganti penganut aliran kepercayaan,"pungkasnya.(clc)
TERKAIT