Satgas Terpadu Diduga Berkolaborasi Dilapangan


Satgas Terpadu Diduga Berkolaborasi Dilapangan. 
Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Satgas  (Satuan Tugas) Terpadu Penertiban Kawasan/lahan Kebun Illegal bentukan Gubernur Riau berdasarkan KPTS No.911/VIII/2018 dalam melaksanakan tugasnya dibiayai dana APBD Provinsi Riau sebesar Rp. 6 miliar lebih, Satgas terpadu ini terdiri dari Gakkum LH Kehutanan Provinsi Riau, Polda Kejaksaan Tinggi, dan TNI beserta Instansi lain yang ditunjuk Gubernur Riau belakangan ini kembali dipersoalkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) dan elemen masyarakat lainnya.
Soalnya Satgas bentukan Gubernur Riau ini, disebut-sebut telah menunaikan tugasnya dengan baik, Namun disisi lain, FMPHR menyebutkan bahwa Satgas bentukan Gubernur Riau dalam melaksanakan tugas penegakan hukum terkait penertiban kawasan/lahan kebun illegal, terindikasi belum memenuhi harapan masyarkat, sehingga muncul sinyalemen miring yang dialamatkan kepada Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebun illegal, sebab ada beberapa perusahaan yang secara terang-terangan menggunakan kawasan lindung Tahura yakni PT. RAKA, PT. MAL membuka kebun dalam kawasan lindung Bukit Batabuah.
Disebut-sebut bahwa Satgas terpadu dalam melaksanakan tugasnya dilapangan diduga besekongkol dengan oknum pengusaha kebun illegal, disampaikan dalam Pernyataan Sikap Jilid III tanggal 19 Desember 2019 pada saat berorasi di depan kantor Dinas LH Kehutanan Riau Jl. Sudirman.
FMPHR meminta pertanggung jawabaan, kinerja Satgas. Pernyataan Sikap itu direspon berbagai pihak yakni dating dari Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau juga mendesak Tim Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebun illegal Provinsi Riau bentukan Gubernur Riau agar transparan, karena duit yang digunakan Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun illegal tersebut adalah uang rakyat. Khususnya masyarakat Riau pada umumnya dengan harapan menanti hasil kinerja Satgas bentukan Gubernur Riau.
Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebun illegal yang dibekali dengan Kpts. No.911/VIII/2019 harus transpran dalam mempertanggung jawabkan keuangan daerah, sebab kabar beredar bahwa sejumlah oknum koorporasi, diduga “main mata” dengan Tim Satgas bentukan Gubernur Riau maka tak pula berlebihan jika ada dugaan bahwa Satgas bersekongkol dengan para koorporasi dan perorangan selaku pemilik kebun yang luasnya diluar ketentuan Undang-Undang, bahkan para koorporasi pemilik kebun sawit yang luasnya ribuan hektar tidak tersentuh Tim Satgas ajaib kan, sementara para koorporasi sebagai wajib pajak, tidak membayar pajak, PBB atau PPh pasal 22, 23.
Keterangan yang dihimpun awak media ini, bahwa daftar nama koorporasi dan oknum pemilik kebun dalam Kawasan/lahan kebun illegal tersebut telah dikantongi Satgas bentukan Gubernur Riau diperkirakan sekitar 100  orang lebih namun hingga jelang Satgas masa berlaku tugasnya berakhir Desember 2019 hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tugas yang diberikan Gubernur Riau.
Pemberitaan dimedia sosial maupun media cetak terkait pelaksanaan tugas Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun illegal bentukan Gubernur Riau yang belakangan ini gencar dipublikasikan. Namun tindakan tegas belum ada disampaikan ke public, menghindari terjadinya spekulasi dikalangan elemen masyarakat terkait permasalahan penegakan hukum  penguasaan lahan kawasan/lahan secara illegal oleh oknum koorporasi atau perorangan, karena Satgas terpadu menggunakan dana APBD sebaiknya kinerja Tim Satgas terpadu  dipublikasikan. (PUR) 

TERKAIT