Jalan Terjal Satgas Pemberantasan Kawasan Kebun Illegal Benarkah….?

Pengunjuk Rasa minta Kapolda Usut Tahura
Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Satgas (Satuan Tugas) Penertiban Kawasan/lahan kebun sawit illegal bentukan Gubernur Riau H. Syamsuar berdasarkan Kpts. No : 911/VII/2018 boleh dibilang tidak optimal, diinformasikan mengalami banyak hambatan, bisa jadi penyebabnya adanya berbagai kepentingan oleh sebahagian kecil oknum yang mementingkan kelompok maupun kepentingan pribadi. Sehingga Satgas bentukan Gubernur Riau melalui Kpts No.911 yang diketuai salah seorang mantan Brigjen yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau H. Edi Natar Nasution dalam merealisasikan Kpts. No.911 tersebut boleh jadi mengalami “Jalan terjal” menuju tertibnya hukum dalam upaya penegakan hukum tentang Undang-Undang Kehutanan terkait penguasaan kawasan/lahan hutan yang telah dialih fungsikan oleh sejumlah oknum mafia tanah, tanpa prosedur perizinan menjadikan kebun kelapa sawit yang dimiliki orang, perorang maupun koorporasi dengan luasan ratusan hingga ribuan hektar.
Meski ada desakan dari berbagai kalangan yang peduli dengan hutan Riau, dan dipublikasikan di berbagai media. Namun, sampai sejauh ini, hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebun illegal itu belum menampakkan “taringnya” secara nyata kepada masyarakat, padahal didalam Satgas bentukan Gubernur Riau itu terdiri dari aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan TNI, Gakkum LH Kehutanan, namun belum terdengar gebrakan Saygas mengeksekusi kebun sawit milik para pelaku kejahatan kehutanan yang menguasai kawasan/lahan kebun illegal, sehingga muncul berbagai spekulasi terkait penggunaan dana APBD Riau yang digunakan Satgas Pemberantasan Kawasan/lahan illegal tersebut merupakan “life service”.
Diduga kuat Satgas Penertiban Kawasan/lahan bentukan Gubernur Riau terindikasi upaya “menggaruk” uang APBD melalui  kebijakan dengan membentuk Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebun illegal, sementara itu hasil dari Satgas Penertiban Kawasan/lahan kebul illegal bentukan Gubernur Riau hingga berakhirnya masa tugas Satga 2019 terindikasi masih “abu-abu” alias tak jelas. Oleh karenanya Satgas bentukan Gubernur melalui Kpts.911 tersebut dibubarkan saja, dan mempertanggungjawabkan dana APBD  yang di pakai oleh Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun Illegal.
Pasalnya hingga akhir tahun anggaran 2019 belum terdengar adanya expos yang disampaikan Satgas bentukan Gubernur Riau secara transparan terkait upaya penegakan hukum soal penguasaan kawasan/lahan kebun illegal yang dialih fungsikan menjadi kebun sawit yang dikuasai para mafia tanah.
Sementara itu duit rakyat yang digunakan Satgas dalam upaya pemberantasan kebun illegal bernilai miliaran rupiah itu, belum diketahui hasilnya seperti apa, sehingga menjadi pertanyaan berbagai kalangan, soalnya para pekebun sawit yang terindikasi menguasai kawasan/lahan kebun illegal tersebut yang terjerat Undang-Undang Kehutanan. 
Sebagaimana yang diungkap media ini, terkait Pernyataan Sikap   Jilid III tanggal 19 Desember 2019 yang disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR)  di depan Gedung Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau Jl. Sudirman pada saat FMPHR melakukan aksi demo damai, dalam menyoroti terkait penggunaan lahan secara Illegal seperti yang dilakukan PT. RSU Kampar, PT.Raka, PT. Tambak Seraya, dalam kawasan Tahura PT. MAL mengalih fungsikan  kawasan  hutan lindung Bukit Batabuah namun yang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Selain Kawasan Tahura dan Hutan Lindung Bukit Batabuah, yang menjadi sorotan, juga tak kalah pentingnya yang juga menjadi sorotan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau terkait penguasaan Kawasan Lindung Bukit Suligi oleh PTPN 5 Sei. Siasam Tapung, kemudian Kawasan SM Balai Raja Kecamatan Pinggir oleh Edy Thien Chen, Han, Asiong, Hendro kawasan HP Bukit Kembar dan masih banyak pengusaha pemilik kebun dalam kawasan yang tidak tersentuh Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun Illegal. 
Oleh karenanya Patut diduga Satgas Penertiban Kawasan/Lahan kebun Illegal, di Provinsi Riau bersekongkol dengan para mafia tanah kawasan/lahan kebun illegal, makanya Satgas Penertiban Kawasan/Lahan Illegal mengalami jalan terjal dalam melaksanakan tugasnya (PUR) 


TERKAIT