FMPHR Tuding Tim TPPKI Riau Tebang Pilih.

Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR), Tuntut Satgas Dibubarkan
Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) Rabu (10/12/2019) menggelar unjuk rasa dengan menyampaikan pernyataan sikap di depan Kantor Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau dalam pernyataan itu, FMPHR mengindikasikan bahwa Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan/lahan Illegal (TTPPKI) di Provinsi Riau yang dibentuk Gubernur Riau H. Syamsuar berdasarkan SK No. KPTS. 911/VIII/2019, tebang pilih.
Tim Terpadu bentukan Gubernur Riau bisa jadi melaksanakan tugasnya dengan baik, oleh karenanya patut diapresiasi. Meski belum memenuhi harapan. Tim Terpadu bentukan Gubernur Riau diketuai Wakil Gubernur H. Natar Nasution diinformasikan melibatkan stekholder TNI, Polri, Kejaksaan, Gakkum DLHK Riau, BPN dan Instansi lainnya.
Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Illegal dengan melibatkan aparat penegak hukum ditunjang dengan dana APBD yang lumayan besar, miliaran rupiah, tentunya mampu mengeksekusi lahan kebun illegal milik pribadi maupun korporasi yang berada di Kawasan Taman Hutan Raya Syarif Qasim Siak, Kampar dan Pekanbaru.
Dalam pernyataan sikap FMPHR yang diterima Kasi Pengaduan LH Kehutanan Prov. Riau Dwi Yana menyebutkan meskipun Tim Terpadu mampu mengeksekusi kebun sawit illegal dalam kawasan Tahura, namun dalam  melakukan tugasnya terindikasi tebang pilih, faktanya lokasi kebun sawit PT. Raka dan tambak ikan milik PT. Tambak Seraya juga berada dalam kawasan Tahura, begitu juga kawasan hutan lindung Bukit Batabuah Tim Satgas tak berani mengeksekusi. Tim TPPKI Riau dalam melakukan eksekusi berlaku tidak adil oleh krenanya sebaiknya dibubarkan ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Kasi Pengaduan LH Kehutanan Prov. Riau Dwi Yana yang menerima Pernyataan Sikap FMPHR mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, bahwa pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahaiswa yang tergabung dalam FMPHR merupakan masukan, dan dukungan terhadap Tim Terpadu. Dan Pernyatan Sikap FMPHR akan disampaikan kepada Gubernur Riau ujar Dwi Yana dihadapan para pengunjuk rasa.
Ketua LPP-LHI Riau Tambunan ditemui terpisah Selasa (10/12/2019) mengatakan Tim Terpadu bentukan Gubenur Riau  dalam melaksanakan tugasnya belum maksimal,  sebab masih banyak PR Tim Terpadu yang belum terealisasi seperti, kawasan Suaka Margasawa (SM) Balai Raja Kecamatan Pinggir boleh dibilang saat ini kondisinya “Gundul” namun para perambah hutan dalam kawasan SM tersebut yang mengalihfungsikan kawasan SM Balai Raja “menyulap” menjadi perkebunan kelapa sawit, namun hingga terbentuknya Tim Terpadu bentukan Gubernur Riau Agustus 2019 para pemilik kebun tersebut belum tersentuh hukum. Berdasarkan informasi bahwa Oknum pemilik kebun dalam kawasan SM adalah ETC, As, H.Jef, dan Joh warga Duri. Luas lahan yang dimiliki dalam kawasan SM tersebut ribuan ha, bahkan berbagai sumber yang didapat mengatakan bahwa lahan dalam kawasan SM Balai Raja itu diduga telah terbit SHM dari BPN.
Selain itu sambung Tambunan bahwa lokasi Hutan Lindung (HL) Bukit Suligi Pendalian dan 4 Koto Kabupaten Rohul juga kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, diselimuti pohon sawit, namun dikabarkan sebahagian dari HL Bukit Suligi telah dijadikan APL (areal peruntukan lain) termasuk di dalamnya areal konsesi PT Pedasa Enam Utama padahal Bukit Suligi adalah kawasan HL. Sementara itu bahwa sebahagian dari areal kebun sawit Sei. Siasam PTPN 5 afdeling 4  diduga masuk dalam kawasan HL Bukit Suligi  (PUR) 


TERKAIT