Direksi PT. POS Indonesia Mem PHK Yufrizal Tak Paham UU – TK…?

Yufrizal Mantan Auditor PT.Pos Pekanbaru
Pekanbarumimbarnegeri.com, Undang-undang No.2 Tahun 2004 Pasal 1 angka (10) tentang penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI)  adalah perundingan antara Pekerja/atau Serikat Pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, bilamana  pada perundingan bipartit salah satu menolak, atau mengalami kebuntuan, maka penyelesaian perselisihan ditingkatkan melalui tripartit yang didamnya Buruh, Pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja.
Namun, berbeda dengan apa yang dilakukan Direksi PT. Pos Indonesia Wendy Bermana dengan semena-mena melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Yufrizal yang telah mengabdi di PT. Pos Indonesia selama 31 tahun, bekerja sebagai Ouditor PT. Pos Indonesia kantor Pekanbaru di kabarkan banyak tau persoalan “isi perut” kantor Pos Pekanbaru bisa jadi.
Kesewenang-wenangan Direksi PT. Pos Indonesia mem PHK kan Yufrizal memunculkan spekulasi disejumlah kalangan aktifis buruh terkait managemen kantor Pos Indonesia Pekanbaru yang mulai tercium persoalan “isi perut” kantor Pos Indonesia Pekanbaru, akankah PHK sepihak terhadap Yufrizal bakal berbuntut panjang..? awak media ini akan melakukan penelusuran terkait dugaan adanya penyimpangan dalam menjalankan usaha BUMN di lingkungan PT. POS Indonesia kantor Pekanbaru.
Direksi PT. Pos Indonesia mem PHK Yufrizal terindikasi gagal dalam menterjemahkan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam Nota Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi riau bahwa SK. No.69/UMUM/SDM/0319 tanggal 11 Maret 2019 tentang PHK melakukan kesalahan berat disebutkan belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yufrizal saat ditemui membenarkan bahwa dia telah di PHK berdasarkan Surat Direksi PT. Pos Indonesia Wendi Bermana Nomor. Sk-69/UMUM/SDM/0319 tanggal, 11 Maret 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena dituding telah  melakukan kesalahan berat. Padahal sambung Yufrizal PHK tersebut karena gagal dalam perundingan secara bipartite. Yufrizal yang telah mempunyai masa kerja 31 tahun di PT. Pos Indonesia tanpa terputus itu tetap pada pendiriannya  tidak bersedia dimutasi ke PT. Pos Indonesia kantor  Jakarta ujarnya saat bincang-bicang dengan wartawan awak media ini Kamis (6/12/2019)
Menurut Yufrizal bahwa dia telah menjalani masa kerja selama 31 tahun menjelang masa pensiun yang tinggal 4 tahun lagi lalu, di mutasi ke kantor Pos di Jakarta “kan tak masuk akal, hanya karena menolak dipindahkan”, meski begitu sebelum adanya putusan terkait PHK dari lembaga resmi saya tetap hadir diperusahaan semi pelat merah itu, namun saya tidak diberi pekerjaan “ya datang duduk-duduk”, akhirnya bosan datang karena tidak diberi pekerejaan, upah juga diputus, sejak di PHK saya tidak lagi menerima upah terangnya.
Dalam Nota Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau terhadap PT. Pos Indonesia Pekanbaru memerintahkan membayar upah Yusrizal sampai dengan memperoleh penetapan  dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memutuskan hubungan kerja terhadap Yufrizal. Dalam nota pemeriksaan tersebut juga ditegaskan apabila PT. Pos Indonesia tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud dapat disangkakan dengan pasal 186 UU Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sanksi pidana paling singkat 1 bulan, dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda sedikitnya Rp.1000.000,- atau paling banyak Rp.400.000.000,- meski ada nota pemeriksaan tentang upah saya harus dibayar, namun hingga saat nota tersebut tidak dilaksnakan PT. Pos Indonesia ujarnya menambahkan (PUR)

TERKAIT