Jelang Pilkada, Parpol Diminta Bersih dari Praktek Politik Uang


SELATPANJANG - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti meminta kepada partai politik (parpol) agar proses penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati bersih dari praktek politik uang.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, bahwa imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran di dalamnya.

"Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2020, yang saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah partai politik, agar menghindari praktek pungutan uang dan sejenisnya," tegas Syamsurizal, Senin (18/11/2019).

Disamping itu, Bawaslu minta agar partai-partai politik yang tengah melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah, memperhatikan larangan dan sanksinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

"Selain itu, kita juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan partai-partai politik yang tengah melakukan penjaringan bakal calon tersebut. Kita sangat terbuka jika mereka ingin melakukan koordinasi," kata Syamsurizal.

Syamsurizal, juga menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran dalam proses penjaringan sebagaimana diatur pada Pasal 187 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Apabila ada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya tegas bahwa partai tersebut tidak dapat mencalonkan kandidat pada periode berikutnya pada daerah yang sama, termasuk dikenai denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima," tegasnya

Dikatakan, selain sanksi tersebut diberikan kepada lembaga dan setiap orang, perbuatan itu juga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 B, bahwa anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada Pasal 47 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kita imbau juga, kepada partai-partai politik yang sedang melakukan penjaringan bakal calon, agar selalu intens berkordinasi dengan kita, termasuk dengan KPU. Hal ini tentunya agar proses pada tahapan persiapan ini berjalan secara demokratis sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk pula nantinya sebagai upaya bagi menghasilkan pemimpin yang bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktek-praktek korupsi. Dalam waktu dekat kita akan sebar surat pencegahan itu," pungkasnya.(grc)
TERKAIT