DPRD Kepulauan Meranti Soroti Panglong Arang dan Kilang Sagu Belum Berizin


SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, menyoroti adanya panglong arang dan kilang sagu yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti belum memiliki izin.

Sebagaimana diungkapkan Dedi Yuhara Lubis, bahwa dengan banyaknya panglong arang dan kilang sagu beroperasi di Kepulauan Meranti bisa memperkuat perekonomian daerah dan masyarakat dan upaya menambah penerimaan pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Dedi, menyoroti apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto saat rapat kerja (raker) Komisi II DPRD Kepulauan Meranti dengan DPMPTSP-TK pada Rabu (13/11/2019) lalu.

"Kalau memang demikian adanya, kita minta kepada DPMPTSP-TK segera berkoordinasi dengan instansi atau OPD terkait untuk menindaklanjutinya. Kita mahu semua panglong arang dan kilang sagu yang beroperasi memiliki izin," tegas Dedi, Jumat (15/11/2019).

Selanjutnya, Dedi berharap setiap panglong arang dan kilang sagu harus memperhatikan upah dan kesehatan para pekerja sebagaimana yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harap program dan kegiatan yang masih menjadi pekerjaan rumah dan belum terealisasi di DPMPTSP-TK bisa secepatnya terealisasi. Karena kami lihat masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan segera," ujarnya.

Dedi juga menyoroti pertemuan Dewan Pengupahan yang setiap tahunnya dilaksanakan, tapi implementasinya hanya beberapa persen saja terlaksana di lapangan.

"Kita mau implementasi dari keputusan dewan pengupahan dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.(grc)
TERKAIT