Kapolda Riau: Kita Lakukan Kolaborasi Perkuat Penyidikan Karhutla Riau


Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi melakukan Konperensi Pers di ruang Loby Utama lantai 1 Polda Riau jalan Jenderal Sudirman no 235 Pekanbaru sore ini tadi (11/10/2019).

Konpers Kali ini mengambil topik tentang penanganan kasus Karhutla Riau yang ditangani terpadu oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK dan Ditreskrimsus Polda Riau

Dalam Kesempatan Konperensi Pers ini Kapolda Riau bahwa kejahatan Kebakaran hutan bukanlah hal yang biasa. Utamanya kasus ini adalah proses pembuktiannya yang lebih sulit. Polda Riau sudah punya pengalaman bagaimana dalam proses pembuktian kasus Karhutla ini ada proses yang kemudian penyidik gagal membuktikannya. Namun ada juga proses yang sulit membuktikannya tapi akhirnya bisa P.21 dan dimajukan ke Sidang  pengadilan.

Pada hari ini dan ke depan, Polda Riau secara kolaboratif dengan Satgas terpadu yang sudah ada ini ingin menjawab semua kesulitan-kesulitan yang pernah dialami dan mengakhiri kegagalan dimasa lalu. Jadi hari ini kita bersama-sama untuk melihat dan mendalami proses Penyelidikan dan penyidikan dari KLHK, Bareskrim Polri termasuk dari Ditreskrimsus Polda Riau. Supaya penyelidikan / Penyidikan ini akan terus berlanjut

Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, Hari ini dia dan teamnya sudah melakukan langkah yang bersejarah dalam upaya penegakan hukum Karhutla karena pemerintah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius

Dalam kesempatan konpers selanjutnya Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadhil Imran, menyampaikan bahwa dalam 3 hari terakhir Teamnya di Riau sudah melaksanakan olah TKP di enam titik yang berada di Kabupaten Inhu dan pelalawan. Kemudian titik selanjutnya berada di Kabupaten Siak. Team Barestrim turun secara bersama antara tim penyidik Direktorat pidana tertentu Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Team dari KLHK. Dalam olah TKP ini mengikut sertakan ahli lingkungan. Untuk pengambilan sampel barang bukti dilakukan oleh Puslabfor Polri. Juga dari teman-teman Kejaksaan untuk melihat sekaligus memiliki gambaran seperti apa kebakaran hutan yang sedang dilidik atau disidik.

Jenderal Bintang satu ini menyatakan bahwa kasus Karhutla ini adalah kasus yang tidak mudah dan scientific crime sehingga pihaknya sangat berhati-hati. Hal-hal yang tidak mudah dialami oleh penyidik dalam mendalami kasus ini “Kami meminta teman-teman wartawan dapat mengerti akan kesulitan ini. Namun demikian dalam perkembangannya kita akan transparan dalam menyampaikan ke ruang public” ujar Fadhil(tbc)
TERKAIT