Penuhi Panggilan KPK, Begini Penjelasan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet


PEKANBARU - Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet memenuhi jadwal pemanggilan sebagai saksi kasus suap proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, yang menyeret Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sebagai tersangka.

Eet yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis turut dipanggil bersama anggota DPRD periode 2009-2011 lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Posisinya saya sebagai pimpinan DPRD Bengkalis (wakil). Jadi pemanggilan saya sebagai saksi dimintai KPK untuk menjelaskan terkait teknis proses penganggaran di DPRD waktu itu," ucap Eet yang merupakan Politisi Partai Golkar.

Dia menyebutkan pertanyaan yang diajukan KPK seputar kasus yang menyeret orang nomor satu di Bengkalis itu, dijawab oleh Eet dengan baik.

"Sebagai dewan yang memiliki fungsi dalam pengawasan, legislasi dan controling, menyampaikan teknis proses penganggaran dari OPD sampai ke komisi DPRD, dilapor ke banggar setelah itu diakukan nota kesepahaman atau MoU tingkat Banggar dan TAPD, setelah itu  baru finalisasi. Jadi itu yang saya jelaskan kepada KPK," ucapnya.

Eet mengatakan selain dirinya, ada 28 anggota DPRD Bengkalis yang ikut dipanggil. Pemeriksaan akan berlangsung hingga 15 Oktober mendatang.

"Ada 28 yang diperiksa sebagai saksi, ada lima tahap pemanggilan sampai 15 Oktober nanti," ucapnya.

Ketika disinggung apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya, Eet mengaku tidak tahu.

Untuk diketahui, Eet belum lama ini dilantik sebagai Ketua DPRD Riau periode 2019-2024, dari Golkar. (hrc)
TERKAIT