Tersangka Karhutla Manajer Operasional PT SSS Ajukan Penangguhan Penahanan


PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menahan Manajer Operasional PT SSS, AOH, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

AOH yang saat ini telah berstatus tersangka ditahan sejak Senin (7/10/2019), usai dilakukan pemeriksaan.

Terkait penahanan itu, kuasa hukum tersangka AOH, Mahfuzat Zen akan mengajukan penangguhan penahanan.

Dia menyebut, salah satu alasan karena kliennya yang kini berusia 53 tahun itu menderita tulang keropos.

"Banyaklah alasannya, salah satu alasan klien saya ini ada mengalami penyakit tulang kropos. Jadi, itu memang perlu penanganan khusus dari dokter spesialis," ujar Zen usai mendampingi AOH dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (8/10/2019).

Zen mengatakan, PT SSS tidak terlibat secara langsung dengan karhutla tersebut, baik sengaja atau menyuruh orang untuk membakar hutan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan (kepolisian) tidak ada ditemukan seperti itu. Cuma, karena undang-undang (UU) mengharuskan bahwa setiap pemilik konsesi, pemilik izin usaha perkebunan menjaga arealnya dari pada adanya tindak pidana kebakaran ini," kata Zen.

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya dituduhkan dengan adanya kelalaian dalam menjaga lahan sehingga terjadi kebakaran.

Namun, tidak ada kaitannya dengan PT SSS.

Terlebih, lahan yang terbakar merupakan lahan cadangan yang belum menjadi hak mutlak perusahaan.

"Itu lahan cadangan masih sifatnya IUB (Izin Usaha Perkebunan), belum HGU (Hak Guna Usaha) mutlak perusahaan. Tapi kan UU kita diwajibkan untuk menjaga areal yang diberikan cadangan itu," ujar Zen.

Ditanya apakah pihaknya akan melakukan praperadilan, Zen mengatakan belum sampai ke tahap itu.

"Kita belum sampai ke situ. Saat ini kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Zen.

Selain AOH, Polda Riau juga menjadikan Direktur Utama PT SSS Efenezer Zadiman Halomoan Lingga, yang mewakili perusahaan sebagai tersangka

Kedua tersangka ini bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal PT SSS.

Lahan perusahaan sawit yang berada di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau ini terbakar pada Februari 2019.

Direskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi dalam konferensi pers mengatakan, PT SSS lalai menjaga lahan dari kebakaran.

Selain itu, diduga ada unsur kesengajaan lahan dibakar untuk memperluas kebun sawit.

"Dalam penyelidikan, ditemukan bibit sawit yang akan ditanam. Ada juga sebagian sudah di tanam, tapi tidak rapi. Kemudian, ditemukan log-log (tebangan kayu besar) pada lahan bekas terbakar. Jadi ada indikasi sengaja (hutan) dibakar," kata Andri. (hrc)
TERKAIT