Penundaan RUU Pertanahan Bukan untuk Redam Aksi Mahasiswa


Jakarta -- Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ditunda karena pemerintah ingin membuka ruang terhadap masukan publik. Penundaan bukan sekadar untuk meredam aksi protes dari kalangan mahasiswa dan pihak lain.

"Bukan (untuk meredam aksi unjuk rasa). Sebenarnya selama ini penyusunan UU ini sudah transparan, rapat kami terbuka kok, tapi ternyata masih ada berbagai aspirasi dari masyarakat," ucap Sofyan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Lebih lanjut ia menekankan pengesahan ditunda karena pemerintah serius ingin mendengar masukan dari berbagai pihak. Bahkan, pemerintah tidak menutup ruang untuk revisi pasal-pasal yang ada di RUU tersebut bila masukan yang datang memang baik untuk pengaturan hukum pertanahan ke depan.

"Walau sebenarnya aspirasi itu sudah tertampung, tapi kami tetap beri ruang lagi saja. Presiden melihat masih banyak aspirasi dari masyarakat," katanya.

Di sisi lain, mantan menteri koordinator bidang perekonomian itu menegaskan bahwa RUU Pertanahan tidak akan mematikan hak masyarakat akan tanah di negara ini. Justru, sambungnya, aturan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil, bukan menguntungkan mafia tanah.

Tak hanya itu, kata Sofyan, RUU ini sejatinya sudah dirancang sedemikian rupa dengan memasukkan tata hukum pertanahan modern. Selain itu, juga memberi akses dan ruang bagi masyarakat kecil atas pemanfaatan tanah.

"Seolah-olah undang-undang ini akan menghukum masyarakat, justru ini untuk mencegah mafia tanah, spekulasi tanah, atau hal yang berupaya merebut tanah masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR resmi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan pada rapat komisi pada hari ini. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati menunda, namun pemerintah meminta kepada Komisi II agar bisa mengupayakan pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sebab, menurut Sofyan, aturan hukum ini ideal untuk bisa dilanjutkan pada tahun depan.(cnn)
TERKAIT