Gelombang Demo Mahasiswa Meluas Jelang Pelantikan Jokowi


Jakarta -- Demonstrasi mahasiswa merebak di sejumlah daerah di Indonesia memprotes rencana pemerintahan Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang. Demo digelar serentak di Riau, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Makassar, hingga Papua pada hari ini, Senin (23/9).

Gelombang demonstrasi ini hanya berselang beberapa pekan menjelang pelantikan Jokowi sebagai presiden untuk periode kedua. Di Yogyakarta, mahasiswa yang bergabung dengan pekerja, pelajar, dan aktivis masyarakat sipil menggelar demo di Pertigaan Gejayan.

Demo bertajuk #GejayanMemanggil ini bahkan menjadi topik terpopuler Twitter di Indonesia. Semua elemen yang bergerak dalam aksi #GejayanMemanggil tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak.

Mereka mengusung tujuh tuntutan. Di antaranya mendesak RKUHP ditunda, revisi UU KPK yang baru disahkan, mengadili elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, dan menolak pasal-pasal bermasalah RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan.

Lihat juga: Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK di Kepri Ricuh
"Mereka yang turun ke jalan nanti tidak akan membawa bendera organisasi tertentu. Semuanya tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak karena ini aksi bersifat organik," ujar juru bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra kepada CNNIndonesia.com.

Demo serupa juga terjadi di Jombang, Makassar, Riau, Bali, hingga Papua. Di Makassar, ratusan mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar aksi di depan kampus mereka.

Para mahasiswa menuntut Jokowi mundur dari jabatannya. Mereka juga menyerukan menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagerjaan, UU KPK, dan sejumlah produk legislasi lain. Mahasiswa menilai produk-produk legislasi itu lebih mementingkan pengusaha ketimbang rakyat.

Sementara itu demonstrasi menolak UU KPK yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di Kepulauan Riau (Kepri) berujung ricuh. Massa terlibat kontak fisik dengan aparat di dalam komplek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.

Terpantau seribuan mahasiswa se-Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) memadati Kantor DPRD. Mereka menuntut pimpinan DPRD untuk ikut dalam deklarasi menolak revisi UU KPK yang mereka nilai sebagai bentuk pelemahan.

Kericuhan terjadi beberapa menit setelah Ketua Sementara DPRD Kepri, Lis Darmansyah meninggalkan para mahasiswa yang mendesak anggota legislatif deklarasi menolak revisi UU KPK.

Lihat juga: Demo Mahasiswa di Jayapura Papua, Aparat Blokade Jalan
Lis gagal melobi mahasiswa agar deklarasi cukup disampaikan anggota DPRD Kepri di hadapan mahasiswa. Massa ngotot meminta masuk ke kantor DPRD agar dapat mendengarkan deklarasi di ruang rapat paripurna.

Demonstrasi juga terjadi di Jayapura, Papua. Namun tuntutan demonstrasi di Jayapura belum sepenuhnya diketahui. Kabar yang santer beredar, aksi demo dipicu oleh dugaan rasialisme. Aksi ini berujung bentrok dengan aparat keamanan.

Mahasiswa di Jakarta juga berencana menggelar demonstrasi di Gedung DPR hari ini. Tuntutan mereka tak jauh berbeda dengan aksi pekan lalu, yakni menolak RKUHP, UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan produk hukum lain yang akan disahkan DPR dan pemerintah.

Sakaratul Maut Demokrasi

Sementara ribuan mahasiswa di Bandung menggelar demo di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Mahasiswa dari lintas kampus ini berorasi, menyuarakan soal kehidupan demokrasi yang sedang berada di ujung tanduk.

Seperti mahasiswa di kota-kota lain, mereka menolak RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan UU KPK.

"Kami dari berbagai kampus sudah mengkaji semua RUU tersebut dan sepakat untuk minta dibatalkan. Kami meminta presiden untuk mencabut semua Revisi UU tersebut," kata salah satu koordinator aksi, Angga Firmansyah dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

Gelombang aksi demonstrasi ini tak lepas dari serangkaian kebijakan yang ditetapkan DPR dan pemerintah dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah kebijakan yang mendapat sorotan tajam dari publik di antaranya pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 2019-2023 dan pengesahan Revisi UU KPK menjadi UU.

Irjen Firli dikritik karena diduga pernah melakukan pelanggaran etik berat. Sementara Revisi UU KPK memuat sejumlah pasal yang dianggap melemahkan KPK. Belum selesai kontroversi itu, DPR dan pemerintah berniat mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pemasyarakatan.

RKUHP paling mendapat sorotan luas karena banyak pasal dianggap bisa memberangus demokrasi. Presiden Jokowi setelah diterpa kritik, akhirnya memutuskan menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP.
 
Selain itu, pemerintah juga mendapat kritik akibat kebakaran hutan dan lahan yang tak dapat diatasi di sejumlah daerah, terutama di Sumatera dan Kalimantan.(cnn)
TERKAIT