Kinerja Bupati Rohil Suyatno Di Cap Raport Merah

Jalan Poros H.Annas Maamun dalam keadaan rusak berat
Rokan Hilir,mimbarnegeri.com- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) C/Q Dinas PU-PR Rohil yang dinakhodai Suyatno selaku Bupati Rohil yang telah menjabat 2 periode sejak pergantian antar waktu dari mantan Bupati Rokan Hilir H. Annas Maamun kepada Suyatno sejak itu pula Pembangunan Rokan Hilir terkesan Jalan ditempat, sehingga ada penilaian pemerhati penggiat penyelamat kekayaan daerah bahwa kinerja Bupati Rohil Suyatno pantas di Cap “Raport Merah” disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau pada saat temu pers dengan sejumlah media di Pekanbaru.
Di “Cap Raport Merah” kinerja Bupati Rohil Suyatno terkait pembangunan infrastruktur jalan disejumlah daerah yang dibiayai APBD murni Pemkab Rohil kondisi sejumlah ruas jalan hancur, dan rusak parah sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat pedesaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir contoh misal seperti Jalan Poros H. Annas Maamun dari Rimbo Melintang menuju Kecamatan Bangko Pusako dan Jalan lintas Kubu kondisi badan jalan rusak parah, kerusakan badan jalan tersebut dibiarkan bertahun-tahun lamanya sejak 2014 sampai saat ini belum ada upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memperbaiki badan jalan poros yang rusak tersebut.
Keterangan yang terhimpun dari warga yang bermukim di Bangko Pusako menilai kinerja Suyatno selaku Bupati Rokan Hilir selama menjabat dan menjalankan roda Pemerintahan Rohil belum memenuhi harapan masyarakat pada umumnya di Rokan Hilir “raport merah” yang dialamatkan P3KD Riau kepada Pemkab Rohil memang kenyataan ujar Tarjono warga Bangko Pusako membagikan informasi pada awak media ini Selasa (17/09/2019).
 Menurut Tarjono warga Kecamatan Bangko Pusako pada umumnya berprofesi sebagai petani sawit dan palawija, pedagang mengeluh, karena badan jalan poros H. Annas Maamun rusak parah, bagaikan kubangan kerbau, aspal yang lama hilang ditelan bumi, yang muncul dipermukaan jalan, tanah merah dan berlumpur, dengan kondisi badan jalan seperti saat ini, dibiarkan hancur sebaiknya jalan poros H. Annas Maamun tersebut ditutup serahkan kemasyarakat untuk dikelola dijadikan lahan pertanian musiman.
Dampak dari kerusakan badan jalan poros H. Annas Maamun yang kian parah itu  perekonomian warga setempat otomatis menurun, “sudah jatuh tertimpa tangga” fenomena ini lah, selama bertahun-tahun yang di rasakan warga Kecamatan Bangko Pusako harga jual sawit “terjun bebas” alias anjlok, sampai di RAM harga sawit dikisaran Rp.900 san, kemudian biaya angkutan, dari dan menuju Bangko Pusako ikut merangkak naik, harga sembako dan BBM eceran, juga ikut naik, penyebabnya lagi-lagi akibat kerusakan badan jalan poros yang semakin parah.
 Tarjono sebagai pedagang yang juga petani sawit di daerah tersebut, ikut merasakan kondisi perekonomian didaerah tersebut anjloknya harga sawit dan meningkatnya biaya angkutan dari dan menuju daerah ini, akibat kondisi badan jalan, berlobang bagaikan “kubangan kerbau”  kedalaman lumpur 50 hinggga 80 cm, sulit dilalui kenderaan roda empat, juga sepeda motor yang lalu lalang di jalan tersebut, soalnya bilamana musim hujan badan jalan berobah menjadi kolam lumpur, kemarau badan jalan berdebu. terangnya
Menurut Trjono kerusakan badan jalan poros Annas Maamun tersebut sekitar  7 Km,  sudah berlangsung lama sejak 2014 silam, padahal jalan poros tersebut merupakan jalan utama dari dan menuju Bangko Pusako, Rimbo Melintang, Kubu, Bagansiapiapi dan Medan Sumatera Utara namun hingga saat ini belum ada upaya Dinas PU-PR Kabupaten Rokan Hilir untuk memperbaiki, ada kesan kerusakan badan jalan poros tersebut diduga sengaja dibiarkan. Padahal yang paling bertanggungjawab terkait kerusakan badan jalan adalah Pemda Rokan Hilir Dinas PU-PR Kabupaten Rokan Hilir  tandas Tarjono.
Berbagai sumber yang dihimpun awak media ini,  dana perawatan jalan poros H. Annas Maamun Rimbo Melintang menuju Bangko Pusako kabarnya setiap tahun dianggarkan, di poskan pada Dinas PU-PR Rohil dana perawatan jalan poros  bersumber dari APBD Rokan Hilir, namun tidak direalisasikan.
Aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan di daerah Rokan Hilir diharapkan “jemput bola“, jangan sebagai penonton dan membiarkan, menunggu laporan masyarakat,  mestinya jemput bola melakukan penyelidikan dan pengusutan terkait sinyalemen dana perawatan jalan poros Rimbo Melintang - Bangko Pusako yang bersumber dari APBD Rokan Hilir tersebut sebab kondisi badan jalan poros yang rusak parah tersebut, telah dipublikasikan di medsos dan surat kabar, sebagai aparat penegak hukum pintu masuk untuk melakukan penyelidikan (PUR)
 

TERKAIT