Pencemaran Lingkungan Kadis LH Kota Dumai Silahkan Mengadu Ke Kantor


Dumai-mimbarnegeri.com, Soal pencemaran lingkungan diduga akibat ulah PKS mini Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari (Kop.JMJL) lokasi Parit II Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sei. Sembilan yang diberitakan media ini Jumat (13/09/2019) langsung direspon Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai (DLH) Satrio Wibowo dengan tegas mengatakan “memberikan rekomendasi hanya pengolahan sawit berondolan bukan PKS, dan mengenai limbah mencemari pemukiman silahkan buat pengaduan ke kantor di bid IV akan dilakukan Sidak ke Tkp”  tegas Kadis LH Kota Dumai yang disapa akrab dengan panggilan Bowo melalui WhatspApp Jumat (13/09/2019).
 Keterangan yang dihimpun awak media ini, menyebutkan Kop. JMJL mengolah buah sawit berondolan, dikabarkan berkapasitas produksi 5 ton perjam, kegiatan PKS mini JMJL tersebut 24 jam, olahan buah sawit berondolan tersebut, warga disekitar PKS mini Kop. JMJL tersebut tidak menyangka, berakibat menyebarkan aroma bau busuk.
 Sumber awak media ini, yang mohon dirahasiakan identitasnya mengatakan, PKS mini Koperasi JMJL mengolah buah sawit berondolan menjadi CPO (crude palm oil) bahan baku di datangkan dari lokasi lain. Aktifitas siang malam 24 jam, berlangsung sejak tahun 2018, artinya PKSM ini sudah brjalan sekitar 1 tahun.
Sumber menambahkan sebagai pemodal  PKS mini tersebut disebut-sebut GM salah satu perusahaan besar dlingkungan kawasan industry Lubuk Gaung dan Pelindo, namun dalam kegiatan pengolahan buah sawit berondolan tersebut mengatas namakan koperasi sambung sumber, dengan tidak menyebut siapa nama GM tersebut. 
Warga yang bermukim disekitar PKS mini tersebut kabarnya tidak bisa berbuat banyak, sebab PKS mini yang dikelola Koperasi JMJL telah mengantongi Izin dari Walikota Dumai atas dasar rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup kota Dumai, yang menjadi pertanyaan masyarakat Andal (Analisis Dampak Lingkungan) PKS mini Koperasi JMJL apakah memenuhi ketentuan tentang Undang-Undang Lingkungan Hidup sumber mengkritisi.
Ironisnya meski Kop. JMJL telah mencemari lingkungan pemukiman warga disekitar pabrik, namun hingga saat ini dibiarkan beroperasi dibuktikan dengan pernyataan Kadis LH Kota Dumai agar membuat pengaduan. Yang menurut Kadis LH Kota Dumai bahwa Dinas LH hanya memberikan rekomendasi mengolah berondolan, memangnya warga dianggap bodoh tidak paham tentang lingkungan (PUR)

TERKAIT